Banjir Tunjangan, ASN Auto Jadi Sultan di Lebaran 2023. PNS dan PPPK Berhak Dapat THR, Besarannya…

- 2 Maret 2023, 19:19 WIB
Para ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK auto jadi sultan di Lebaran 2023 karena besarnya tunjangan hari raya atau THR yang diterima.
Para ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK auto jadi sultan di Lebaran 2023 karena besarnya tunjangan hari raya atau THR yang diterima. /

tunjangan

BERITASOLORAYA.com – Para ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK auto jadi sultan di Lebaran 2023 atau Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Pasalnya, akan ada sejumlah tunjangan yang dijadwalkan cair bulan April yang notabene bertepatan dengan bulan Syawal 1444 H.

Adapun tunjangan yang dimaksud tentu saja tunjangan hari raya atau THR. Menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2023, masyarakat biasanya harus mengeluarkan dana lebih untuk berbagai kebutuhan.

Bagi para PNS dan PPPK yang merupakan bagian dari aparatur sipil negara, pemerintah telah menyediakan anggaran untuk pemberian THR.

Baca Juga: Baru! Juknis PPG Prajabatan 2023 Resmi Dirilis Kemdikbud. Ada Batas Usia Peserta, Tidak Boleh Lebih dari...

Anggaran pemberian THR di tahun 2023 bagi ASN telah termuat dalam Buku II Nota Keuangan beserta APBN 2023. Seperti tahun 2022, tahun ini, pemerintah masih menganggarkan THR dan gaji 13 bagi ASN.

Adapun ketentuan dan penjelasan lebih rinci tentang THR maupun gaji 13 dapat ditemukan pada PP nomor 16 tahun 2022. Peraturan ini dirilis tahun 2022 dan masih berlaku selama belum ada peraturan baru yang mencabutnya.

Berdasarkan PP nomor 16 tahun 2022, penerima THR dan gaji 13 antara lain aparatur negara yang terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.

Baca Juga: Sebanyak 200 Ribu Lebih Guru Honorer Diangkat jadi PPPK, Siap-Siap Diguyur 5 Tunjangan Ini...

Mengenai besaran THR yang diterima PNS maupun PPPK, pasal 6 peraturan tersebut menyebutkan bahwa ada dua jenis komponen besaran THR.

Pertama, THR yang anggarannya bersumber dari APBN bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan sebagainya, maka besaran THR meliputi:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja.

Pemberian THR tentu saja sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan. Atau kelas jabatan ASN terkait.

Baca Juga: HORE! Guru Sertifikasi Dapat Rejeki Nomplok, 2 Jenis Tunjangan Ini Bakal Cair Maret dan April 2023

Kedua, THR yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, besaran THR yang diterima meliputi:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 444.687 Honorer Ini Tinggal Tunggu Tanggal Diangkat Jadi ASN, Menpan RB Beri Penjelasan, Ada Kepastian?

Pemberian THR yang bersumber dari APBD juga menyesuaikan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan PNS dan PPPK bersangkutan.

Kapan THR dibayarkan? Berdasarkan pasal 11, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri.

Dengan demikian, Hari Raya Idul Fitri jatuh di tanggal 21, 22, atau 23 April 2023, maka THR paling cepat juga cair di bulan April.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Paling Lambat 10 Maret, Nunuk Suryani Beri Keterangan

Demikian informasi mengenai THR bagi PNS dan PPPK di Lebaran 2023 menurut PP nomor 16 tahun 2022.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x