Kemenkeu Wajibkan para Pegawai Laporkan Harta Kekayaan, Ini Kata Wamenkeu

- 3 Maret 2023, 11:10 WIB
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara /Dok. KEMENKEU/Dok. Kemenkeu

Kebijakan laporan harta kekayaan bertujuan untuk mendisiplinkan pegawai Kemenkeu serta mempercepat agar tidak menumpuk pada bulan Maret yang dikatakan oleh Wamenkeu.

Sementara untuk pegawai Kemenkeu yang tidak wajib lapor sebagai pejabat negara dapat menyerahkan laporan harta kekayaan lewat Sistem Internal Laporan Harta Kekayaan (LHK) Kemenkeu yang bernama ALPHA.

Baca Juga: 3 Keunggulan Penerima Beasiswa KIP, Pelajar SMA Wajib Tahu!

Wamenkeu menyebutkan penyerahan laporan harta kekayaan melalui ALPHA dapat dilakukan pegawai Kemenkeu paling lambat pada 28 Februari tahun setelahnya.

“Jadi LHKPN dan ALPHA Kementerian Keuangan itu deadline-nya sama yaitu 28 Februari. Meskipun untuk sistem LHKPN sebenarnya masih dimungkinkan satu bulan lagi sampai dengan akhir Maret. Kita menjaga serta memastikan agar disiplin,” ujar Wamenkeu.

Selanjutnya Wamenkeu menuturkan bahwa sistem ALPHA terintegrasi dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik KPK. Data yang tersimpan di sana akan digunakan untuk menganalisis oleh Kemenkeu.

Baca Juga: Wakil Ketua DPD Minta Tenaga Honorer Ditetapkan sebagai Bagian ASN, Penekanan untuk UU ASN Selanjutnya 

Analisis internal Kemenkeu mencakup aspek formal dan aspek material. Terdapat perbedaan dari aspek formal dan aspek material yang dikatakan oleh Wamenkeu.

“Aspek formal merupakan kelengkapan berkas kepatuhan menyampaikan dan para kelengkapan-kelengkapan lainnya yang sifatnya administratif. Aspek material untuk menilai kewajaran kepemilikan harta yang dikaitkan dengan profil pegawai yang bersangkutan,” ujar Wamenkeu.

Dilakukan pencocokan dan pengujian lanjutan profil jabatan, sumber perolehan harta kekayaan, harta kekayaan yang tidak dilaporkan, dan informasi transaksi mencurigakan dari informasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk aspek material.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah