BERITASOLORAYA.com - Perhatian, penyaluran tunjangan sertifikasi ternyata memiliki aturan resmi yang bisa kamu simak dari pembahasan artikel di bawah ini.
Dikatakan tunjangan sertifikasi akan cair pada bulan Maret ini dan tepatnya penyaluran tunjangan sertifikasi triwulan I pada 3 bulan pertama.
Penyaluran tunjangan sertifikasi harus melalui tahapan-tahapan secara resmi berikut agar bisa cair dan memenuhi validasi data yang diminta.
Baca Juga: Tunjangan Tak Henti, PNS dan PPPK di Daerah Ini Bakal Terima THR, Kapan Cair?
Sebaran tunjangan sertifikasi diberikan untuk guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, baik guru PNS maupun PPPK berhak memperoleh tunjangan sertifikasi ini.
Jenis tunjangan sertifikasi ini merupakan jenis tunjangan yang paling ditunggu karena jumlahnya yang besar yakni sebesar satu kali gaji pokok.
Langsung saja simak bagaimana aturan penyaluran tunjangan sertifikasi yang telah dirangkum BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Menteri Pendidikan No 4 Tahun 2022.
Seperti yang telah diketahui, jenis tunjangan sertifikasi ini tentunya bisa cair ketika penerima tunjangan telah memenuhi syarat pengajuan tunjangan sertifikasi dengan valid.
Berikut tahapan penyaluran tunjangan sertifikasi secara resmi:
1. Pembaharuan Data
Data guru harus diperbaharui baik dalam data resmi yang tersimpan dan data terbaru yang baru diterima. Input data paling baru ini bisa didampingi oleh operator sekolahnya.
Input data terbaru ini tentunya melalui Dapodik dan harus dipastikan data yang tersimpan harus benar, akurat, dan realistis.
Baca Juga: Tenaga Honorer Aman, Tidak Ada PHK Massal, Ini 2 Prioritas yang Diangkat Tahun 2023
Data-data yang harus kamu pastikan untuk diperbaharui adalah satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan, masa kerja, status kepegawaian, hingga NUPTK.
Kesesuaian data yang telah dimasukkan sangat penting adanya, jadi besaran tunjangan sertifikasi yang diterima nantinya bisa benar dan akurat.
Adanya kesalahan input data dalam Dapodik bersama dengan operator sekolah bisa menjadikan kesalahan fatal, bahkan bisa jadi data tidak valid dan tunjangan sertifikasi gagal cair.
Setiap adanya pembaharuan atau perubahan kondisi data Guru, harus dilakukan input data yang baru juga, jadi data di Dapodik terus selalu up date.
Data yang telah diperbaharui di Dapodik kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Guru yang bersangkutan, jadi data bisa akurat dan logis dengan kondisi guru.
2. Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan
Tahapan penyaluran ini kemudian dilakukan sinkronisasi data guru oleh Puslapdik, yakni antara data yang ada di Dapodik dengan data yang ada di SIM-Tun.
Pada Permendikbud No 4 Tahun 2022 ini juga mencantumkan jadwal sinkronisasi Data dan juga jadwal pembayaran.
Pada sinkronisasi data tanggal 28 atau 29 Februari, maka jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi dilakukan pada Bulan Maret yakni pembayaran triwulan I.
Baca Juga: Pendaftaran SPAN PTKIN Diperpanjang Sampai Besok, Buruan Daftarkan Diri Kalian!
Pemda kemudian memberikan validasi data melalui aplikasi SIM-Tun. Lalu diberitahukan penetapan penerima tunjangan juga melalui SIM-Tun.
Penetapan guru yang memperoleh tunjangan sertifikasi ini kemudian diberitahukan lebih lanjut melalui aplikasi SIM-Bar oleh Kementerian.
3. Pembayaran Tunjangan
Pembayaran tunjangan kemudian dilakukan oleh Dinas Pendidikan setempat dan pastinya sesuai dengan kewenangan masing-masing daerah.
4. Penerimaan Tunjangan
Masing-masing guru akan dapat mengakses informasi saat tunjangan sertifikasi telah cair secara online pada Info GTK baik secara website atau aplikasi.
Itulah tahapan penyaluran tunjangan sertifikasi yang telah diatur secara resmi. Semoga bermanfaat!***