Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 2023 Cair Bulan Ini, Benarkah? Intip Informasi Resmi Berikut

- 8 Maret 2023, 10:53 WIB
Ilustrasi, Pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG triwulan 1 tahun 2023 di bulan ini, simak selengkapnya/Tangkapan Layar/pixabay
Ilustrasi, Pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG triwulan 1 tahun 2023 di bulan ini, simak selengkapnya/Tangkapan Layar/pixabay /

Berdasarkan Permendikbud tersebut, maka jadwal pencairan tunjangan sertifikasi untuk triwulan 1 tahun 2023 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Ingin Adakan Barang dan Jasa di Satuan Pendidikan? Kini Ada SIPLah yang Bisa Mempermudah

  1. Untuk pencairan TPG  triwulan 1, dalam juknis dikatakan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data tanggal 28/29 Februari lalu.
  2. Untuk pencairan TPG triwulan 2, dalam juknis dikatakan bulan Juni dengan sinkronisasi data tanggal 31 Mei.
  3. Untuk pencairan TPG triwulan 3, dalam juknis dikatakan pada bulan September, dengan sinkronisasi data tanggal 31 Agustus.
  4. Untuk pencairan TPG triwulan 4, dalam juknis dikatakan pada bulan November, dengan sinkronisasi tanggal 31 Oktober.

Jadwal ini bisa saja mengalami perubahan seiring dengan keputusan dan kebijakan dari Pemerintah Daerah terkait penyaluran tunjangan TPG.

Baca Juga: Jelang Liga Champions Leg 2: Bayern Munchen vs PSG. Les Parisiens Bertekad Curi Kemenangan

Perlu kiranya dipahami, bahwa tidak semua guru bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi atau TPG ini, pasalnya memang ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Memiliki sertifikat pendidik;
  2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
  3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  4. Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
  5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
  6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
  8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
  9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah