Guru Madrasah Sumringah Dapat Tunjangan Kinerja, Cek Kriteria hingga Faktor yang Mengurangi Nilainya

- 10 Maret 2023, 21:46 WIB
Ilustrasi pemberian tunjangan kinerja bagi guru madrasah
Ilustrasi pemberian tunjangan kinerja bagi guru madrasah /Kemenag.go.id

BERITASOLORAYA.com — Setelah adanya PIP Madrasah yang diperuntukkan peserta didik MI, MTs, dan MA, ada juga tunjangan kinerja bagi para guru madrasah.

Tunjangan kinerja bagi guru ASN di madrasah ini berdasar dari Peraturan Presiden No. 130 Tahun 2018 mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Pasal 9 Ayat (1) Perpres tersebut berbunyi:

Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

Baca Juga: Cek 8 Ide Bisnis di Bulan Ramadhan, Insya Allah Untung

Tunjangan kinerja akan diberikan pada guru ASN di madrasah setiap bulannya dengan memenuhi kriteria petunjuk teknis ini menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tunjangan kinerja pegawai bagi guru ASN di madrasah, dikecualikan untuk guru dengan:

•  Guru yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara,

• Guru yang mengajar kurang dari 12 jam tatap muka perminggu kecuali di daerah 3T,

Baca Juga: Mau Investasi Emas, Simak Dulu yang Berikut Ini

• Guru yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan berdasarkan peraturan perundang-undangan,

• Guru yang dikenakan hukuman disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), atau dalam proses keberatan atas kedua hukuman disiplin tersebut ke Badan Pertimbangan Kepegawaian.

• Guru yang sedang menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau ditahan apaart hukum karena dugaan tindak pidana.

Selain itu, tunjangan kinerja guru madrasah perhitungannya berdasarkan kehadiran kerja dan capaian kinerja bulanan sesuai dengan kelas jabatannya.

Baca Juga: Al-Nassr Kalah, Detik-Detik Ronaldo Tendang Botol Air Mineral Jadi Viral

Kehadiran kerja dihitung berdasarkan daftar hadir sistem presensi atau pencatatan kehadiran yang bisa diakses para guru dan tenaga kependidikan secara online yang terintegrasi melalui aplikasi Pusaka atau SIMPATIKA.

Sementara pengurangan tunjangan kinerja guru bisa dilakukan jika guru madrasah melakukan hal-hal yang sudah ditentukan sebagai pelanggaran atau larangan dalam ketentuan perundang-undangan.

Faktor-faktor yang menyebabkan pengurangan terhadap tunjangan kinerja guru madrasah yaitu:

• Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah. Tunjangan kinerja dari guru madrasah yang melakukan ini akan langsung dikurangi 3% setiap satu kali kejadian. Akan tetapi ini tidak berlaku apabila guru madrasah telah izin kepada atasannya.

Baca Juga: Guru Kategori Ini Diminta Kemdikbud Siapkan Berkas, Mulai Tanggal 11 Maret 2023

• Keterlambatan. Dihitung setiap keterlambatan kehadiran, akan dikenakan pengurangan berdasarkan daftar hadri elektronik dan jam masuk dinas kantor yang telah ditentukan.

Terlambat 1 menit dikenakan pengurangan 0,50%, terlambat 31 menit dikenakan pengurangan 1%, terlambat 61 menit dikenakan pengurangan sebesar 1,25%, dan jika terlambat lebih dari atau sama dengan 91 menit tunjangan akan dikurangi 1,50%.

• Pulang kerja sebelum waktunya (PSW). Hal ini juga akan diperlihatkan oleh daftar hadir elektronik dan mengacu pada jam pulang dinas kantor yang telah ditentukan.

PSW lebih cepat 1 menit 0,50%, PSW lebih cepat 31 menit 1%, PSW lebih cepat 61 menit tunjangan dikurangi 1,25%, dan PSW lebih cepat 91 menit tunjangan akan dikurangi 1,50%.

Baca Juga: Tak Kunjung Angkat Piala, Harry Kane: Klub Butuh Juara, Bukan Begini Terus

• Tidak berada di tempat tugas. Jika guru tidak berada di tempat tugas tanpa izin tertulis dari atasannya langsung, maka akan langsung dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 2%.

• Tidak melakukan rekam kehadiran. Guru yang tidak melakukan rekam kerja saat masuk kerja maupun pulang kerja akan dikenakan pengurangan tunjangan sebesar 1,5%.

• Diberhentikan atau dinonaktifkan sementara. Bagi guru madrasah yang diberhentikan atau dinonaktifkan dari tugasnya karena terlibat dalam masalah hukum atau sedang dilakukan penahanan dari pihak berwajib, maka tunjangan kinerjanya akan dikurangi 100%.

Baca Juga: Titik Terang Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2023, Ada Tanda-Tanda Tunjangan Masuk Rekening?

Namun, jika guru tersebut terbukti tak bersalah tunjangan kinerjanya akan dibayarkan kembali di bulan berikutnya.

Begitu pula dengan guru yang izin cuti bersalin untuk anak keempat dan seterusnya, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar:

1). Bulan pertama sebesar 30%

2). Bulan kedua sebesar 40%

3). Bulan ketiga sebesar 50%

Cuti dengan alasan penting bagi guru madrasah juga akan mendapat pengurangan tunjangan 2,5% dengan catatan cutinya tersebut lebih dari 2 hari.

Baca Juga: BRI Sediakan Berbagai Jenis KUR dengan Nominal Besar, UMKM dan Calon TKI Merapat

Tunjangan guru madrasah pun akan dikenakan pengurangan jika sedang izin cuti besar. Dengan catatan seperti berikut:

-        Cuti besar di bulan pertama, pengurangan sebesar 50%

-        Cuti besar di bulan kedua, pengurangan sebesar 75%

-        Cuti besar di bulan ketiga, pengurangan sebesar 90%

Guru madrasah yang mendapatkan nilai prestasi kerja pada tahun berjalan di bawah nilai baik, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja, dengan catatan sebagai berikut:

• Mendapatkan nilai prestasi kerja pada tahun berjalan dengan nilai cukup, pada tahun berikutnya guru madrasah tersebut akan diberikan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 25%.

Baca Juga: Alhamdulillah Sebanyak 250.300 Guru Dapat Penempatan, Informasi Selengkapnya di Bawah Ini

• Guru dengan nilai prestasi kerja pada tahun berjalan dengan nilai kurang, pada tahun berikutnya akan dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 50%.

• Guru dengan nilai prestasi kerja pada tahun berjalan dengan nilai buruk, pada tahun berikutnya dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 75%.***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x