Ketentuan lainnya, apabila jumlah peserta didik kurang dari sembilan, maka dalam penghitungan besaran Dana BOP PAUD Reguler dibulatkan menjadi sembilan peserta didik.
Baca Juga: Sujud Syukur, 3.043 Pelamar P1 PPPK Guru yang Penempatannya Dibatalkan Dapat Kabar Bahagia
2. BOP PAUD Kinerja
Sama-sama untuk jenjang PAUD, bedanya BOP PAUD Kinerja ini diperuntukkan bagi program sekolah penggerak.
Tujuannya untuk menunjang kegiatan program sekolah penggerak pada tingkat Satuan PAUD sebagai pelaksana dari program sekolah penggerak.
Kemudian, terkait besaran Dana BOP PAUD Kinerja dapat dihitung dengan cara yang sama, yaitu mengalikan besaran satuan biaya Dana BOP PAUD Reguler di masing-masing daerah dengan jumlah peserta didik.
Baca Juga: Apa itu Pasar Saham dan Bagaimana Cara Kerjanya? Simak Biar Gak Gagal Paham dan Merugi
3. BOS Reguler
Dana pada BOS Reguler ini dipergunakan guna membantu belanja operasional seluruh peserta didik pada tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah.