6. BOP Kesetaraan Kinerja
Pada BOP Kesetaraan Kinerja besarannya sesuai dengan alokasi Dana BOS Kinerja yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
Kemudian terkait jumlah peserta didik yang berhubungan dengan penghitungan besaran dananya, bila kurang dari 10, maka tetap dibulatkan menjadi 10 peserta didik.
Demikian ulasan dari enam jenis BOSP, termasuk didalamnya cara menghitung besaran dananya masing-masing beserta dengan ketentuan lainnya.***