Hal ini berlaku untuk SDLB, SMPLB, SMALB, SLB, Sekolah Terintegrasi serta Satuan Pendidikan yang berada di Daerah Khusus yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler.
5. BOP Kesetaraan Reguler
Besaran Dana BOP Kesetaraan Reguler dapat dihitung dengan mengalikan satuan biaya Dana BOP Kesetaraan di masing-masing daerah dengan jumlah peserta didik.
Baca Juga: Update Pernyataan Menpan RB Soal Penghapusan Honorer: Targetnya Tidak Ada PHK Massal
Adapun satuan Dana BOP Kesetaraan Reguler pada masing-masing daerah telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
Kemudian, peserta didik yang dimaksud dalam BOP Kesetaraan Reguler ialah peserta didik dengan usia minimal tujuh tahun hingga kurang dari 24 tahun.
Peserta didik kriteria tersebut haruslah memiliki NISN dan telah divalidasi dalam Aplikasi Dapodik pada tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Lalu, ketentuan lainnya untuk Dana BOP Kesetaraan Reguler jenjang SMP dan SMA terbuka, jumlah peserta didiknya disatukan dengan sekolah induk.