Ketentuan Baru, Ini Kriteria Sekolah yang Bisa Cairkan Dana BOS Tahun 2023

- 18 Maret 2023, 18:35 WIB
Ilustrasi. Berikut kriteria sekolah yang bisa terima dana BOS 2023
Ilustrasi. Berikut kriteria sekolah yang bisa terima dana BOS 2023 /Pixabay/stevepb/

2. Dana BOS Tahap II disalurkan sebanyak sisa (50%) dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota, yang belum disalurkan, paling cepat disalurkan Bulan Juli tahun anggaran berjalan.

Baca Juga: Penerimaan PPPK Guru Mendapat Banyak Dukungan, Formasi yang Disediakan Daerah Banyak Banget....

Adapun penyesuaian penyaluran Dana BOSP Reguler tahap 1 sebesar 50% berdasarkan kepemilikan SiLPA pada satuan pendidikan di tahun 2022.

Berikut contoh skema penyaluran BOSP Reguler 2023 dengan ada SiLPA maupun tidak ada SiLPA:

1. Jika suatu satuan pendidikan mempunyai pagu Rp100 juta, SiLPA Rp10 juta maka, tahap 1 satuan pendidikan akan menerima penyaluran Dana BOS sebanyak Rp40 juta

Tahap 2 satuan pendidikan tersebut akan menerima Rp50 juta.

Baca Juga: ICC Telah Mengeluarkan Perintah Agar Vladimir Putin Segera Ditangkap Atas Kejahatan Perang 

SiLPA 10 juta diperhitungkan sekolah sebagai pengurang salur tahap 1 di tahun berkenaan.

2. Apabila satuan pendidikan mempunyai pagu Rp100 juta dan tidak mempunyai SiLPA sama sekali, maka pada penyaluran tahap 1 satuan pendidikan akan menerima salur sebanyak Rp50 juta dan penyaluran tahap 2 akan menerima Rp50 juta.

Satuan pendidikan yang dapat menerima penyaluran Dana BOSP Reguler pada tahun anggaran berkenaan, harus memenuhi kriteria, yakni satuan pendidikan perlu menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS kepada Kementerian.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x