THR dan Gaji 13 2023 akan Cair, Simak Juknis Resmi terkait TMT dan SPMT untuk Kategori ASN....

- 27 Maret 2023, 13:21 WIB
Ilustrasi. Berikut ini TMT dan SPMT guru honorer yang lolos tahun 2022 terkait pencairan THR dan gaji-13 tahun 2023.
Ilustrasi. Berikut ini TMT dan SPMT guru honorer yang lolos tahun 2022 terkait pencairan THR dan gaji-13 tahun 2023. /freepik/Freepik

Nah, terkait Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan Surat Pernyataan Menjalankan Tugas (SPMT) bagi pegawai PPPK tahun 2022 harus sudah diterima, karena hari rayanya juga jatuh pada bulan April.

Berdasarkan jadwal PPPK 2022, pada bulan April hingga Mei baru pengusulan NI PPPK, kemungkinan pegawai yang lolos PPPK tahun 2022 belum berkesempatan mendapatkan THR untuk jabatan fungsional guru.

Namun, meskipun sesuai juknis tersebut mengatakan hal itu, apakah guru yang lulus PPPK tahun 2022 memang benar-benar tidak mendapatkan THR?

Baca Juga: HORE, THR Pekerja Harus Cair sebelum Tanggal Ini, Biar Bisa Langsung Mudik

Hal itu dapat dilihat sesuai aturan instansi masing-masing, kemungkinan guru tersebut bisa memperoleh THR sesuai status non ASN (berdasarkan waktu dan jumlah THR yang diterima saat berstatus sebagai guru honorer).

Sementara untuk jabatan fungsional lainnya, dapat mengecek juknis atau surat edaran sesuai aturan instansi terkait.***

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x