Nah, terkait Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan Surat Pernyataan Menjalankan Tugas (SPMT) bagi pegawai PPPK tahun 2022 harus sudah diterima, karena hari rayanya juga jatuh pada bulan April.
Berdasarkan jadwal PPPK 2022, pada bulan April hingga Mei baru pengusulan NI PPPK, kemungkinan pegawai yang lolos PPPK tahun 2022 belum berkesempatan mendapatkan THR untuk jabatan fungsional guru.
Namun, meskipun sesuai juknis tersebut mengatakan hal itu, apakah guru yang lulus PPPK tahun 2022 memang benar-benar tidak mendapatkan THR?
Baca Juga: HORE, THR Pekerja Harus Cair sebelum Tanggal Ini, Biar Bisa Langsung Mudik
Hal itu dapat dilihat sesuai aturan instansi masing-masing, kemungkinan guru tersebut bisa memperoleh THR sesuai status non ASN (berdasarkan waktu dan jumlah THR yang diterima saat berstatus sebagai guru honorer).
Sementara untuk jabatan fungsional lainnya, dapat mengecek juknis atau surat edaran sesuai aturan instansi terkait.***