Isinya kurang lebih memiliki persamaan dengan peraturan sebelumnya, yakni pada Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 75/PMK.05/2022 tentang petunjuk teknis penyaluran THR dan Gaji-13.
Baca Juga: Asyik, THR Bakal Diberikan Paling Lambat di Tanggal Ini, Lebaran 2023 Full Senyum…
Pasalnya, disampaikan bahwa THR dan gaji 13 akan diberikan kepada para pegawai ASN, PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pensiunan, dll sesuai peraturan terkait.
Pada pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji 13 juga memiliki kesamaan yaitu:
1. Tunjangan Hari Raya (THR) akan disalurkan maksimal (paling cepat) 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya ditetapkan, menurut kalender Masehi tahun 2023, idul fitri diadakan pada tanggal 22 atau 23 April.
Kesimpulannya THR diprediksi akan dibayarkan pada tanggal 12-13 April. THR jika pada waktu yang ditentukan belum diberikan, akan diberikan setelah hari raya.
2. Sementara untuk gaji 13 akan dibayarkan pemerintah pada bulan Juli tahun 2023.
Lantas, apa syarat TMT dan SPMT untuk pegawai PPPK tahun 2022? Kemungkinan peraturan tahun 2023 memiliki kesamaan dengan yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 75/PMK.05/2022.
Baca Juga: UPDATE, Menpan RB Sampaikan Besaran THR Menjelang Idul Fitri 1444 H, Melalui Surat Edaran Berikut
Disampaikan pada Pasal 11, ayat 3 mengenai TMT dan SPMT, sebagai berikut:
- Besaran THR yang dibayarkan mengikuti ketentuan yang didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan April (tanggal 1 April).