Kategori guru yang tidak lagi mendapatkan tunjangan sertifikasi guru sudah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020, tentang penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru bukan PNS.
Baca Juga: UPDATE Perkembangan Pencairan TPG Triwulan 1 2023 untuk Guru Sertifikasi, Ada Kabar Baik di Info GTK
Pernyataan di dalam peraturan tersebut, pasal 6 ayat 1, berbunyi bahwa tunjangan profesi diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi.
Selanjutnya, dilanjutkan dengan ayat 3 yang menyatakan bahwa pemberian tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi guru pendidikan agama dan guru yang bertugas di satuan pendidikan kerjasama.
Sampai di sini muncul beberapa pertanyaan. Pertama, mengapa guru pendidikan agama diberhentikan tunjangannya? Kedua, apa yang dimaksud dengan satuan pendidikan kerjasama?
Baca Juga: Jelang Pemilu Serentak 2024, Ada 104 Jabatan Pemerintah yang Kosong, Tertarik?
Tunjangan Sertifikasi Guru oleh Kemenag
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Kemendikbud tidak lagi menyalurkan tunjangan sertifikasi guru kepada guru pendidikan agama.
Hal tersebut dikarenakan, tunjangan sertifikasi guru pendidikan agama bakal diatur langsung oleh Kementerian Agama, atau yang biasa disebut Kemenag.
Satuan Pendidikan Kerja Sama
Melansir dari laman Direktorat Sekolah Dasar, disebutkan bahwa satuan pendidikan kerjasama (SPK) adalah satuan pendidikan di Indonesia yang diselenggarakan atau bekerja sama dengan lembaga pendidikan asing terakreditasi.