- Pendidikan SD/SMP/Sederajat: dari Rp3 juta-an menjadi Rp4 juta-an
- Pendidikan SMA/DI/Sederajat: dari Rp3 juta-an menjadi Rp4 juta-an
- Pendidikan DII/DIII/Sederajat: dari Rp4 juta-an menjadi Rp5 juta-an
- Pendidikan S1/DIV/Sederajat: dari Rp4 juta-an menjadi Rp6 juta-an
- Pendidikan S2/S3/Sederajat: dari Rp5 juta-an menjadi Rp7 juta-an
Surat edaran tersebut adalah surat yang dikeluarkan oleh Menpan RB, belum disetujui oleh menteri keuangan. Sehingga untuk lebih pastinya, baiknya menunggu surat resmi yang dikeluarkan oleh menteri keuangan terkait besaran THR dan gaji 13.