SAH, Idul Fitri Tahun 2023, Tenaga Honorer di Daerah ini Akan Diberikan Tunjangan

- 4 April 2023, 06:04 WIB
Ilustrasi. Informasi mengenai pencairan gaji-13 yang akan diberikan untuk tenaga honorer PTT dan PTK non ASN
Ilustrasi. Informasi mengenai pencairan gaji-13 yang akan diberikan untuk tenaga honorer PTT dan PTK non ASN /pexels/ahsanjaya

BERITASOLORAYA.com - Terdapat informasi untuk tenaga honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) dan pegawai tenaga kependidikan (PTK) non ASN terkait pencairan tunjangan menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2023.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menyampaikan informasi kepada tenaga honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) dan pegawai tenaga kependidikan (PTK) non ASN mengenai pencairan tunjangan.

Pencairan tunjangan yang diberikan kepada tenaga honorer PTT dan PTK non ASN, yaitu pencairan gaji-13 menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2023.

Pencairan gaji-13 tahun 2023 disampaikan oleh Venni Meitaria Detiawati selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri.

Baca Juga: Kabar Terbaru PPPK Guru 2023 Resmi dari MenpanRb. Apa Saja Dasar Usulan Formasi dan Berapa Jumlahnya?

Jumlah anggaran gaji-13 yang diperuntukkan bagi PTT dan PTK non ASN tidak disebutkan rincian besaran jumlah yang ditetapkan.

Namun, yang jelas bahwa anggaran untuk ASN dengan PTT dan PTK non ASN yang disalurkan pemerintah memiliki perbedaan.

Alokasi anggaran gaji-13 yang dipersiapkan bagi PTK non ASN dan PTT, merupakan anggaran di luar anggaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: TERBARU, Soal Perkembangan Seleksi PPPK Guru, Nunuk Suryani Ungkap Hal Ini dalam Raker bersama DPR

Adapun jumlah gaji-13 yang nantinya diberikan kepada tenaga honorer PTT dan PTK non ASN, menurut Venni memiliki persamaan dengan tahun sebelumnya dan akan disalurkan paling cepat sepekan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2023.

Sayangnya, alokasi anggaran gaji-13 yang disiapkan tidak termasuk untuk tenaga harian lepas (THL) di Pemprov Kepri, karena tidak ada dasar aturannya.

Gaji-13 disalurkan kepada PTT dan PTK non ASN dengan tujuan untuk memberikan perhatian kepada tenaga honorer, menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: UPDATE Seleksi PPPK Guru 2022: 5 Hari Lagi Jadi Penentuan Pengangkatan Honorer Jadi ASN PPPK

Gaji-13 diberikan juga untuk memotivasi PTT dan PTK non ASN, agar bersemangat dalam melakukan pekerjaannya. Hal itu juga sebagaimana yang disampaikan oleh Gubernur.

Ade, salah satu pegawai honorer PTT menyampaikan rasa bahagia karena akan mencairkan gaji-13 pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2023.

Menurut Ade, pemberian gaji-13 saat Lebaran sangat bermanfaat untuk keluarga dan dirinya ketika menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2023.

Baca Juga: SIMAK 4 Jalur Pendaftaran PPDB 2023/2024 Jenjang SD, SMP, dan SMA. Resmi dari Kemdikbud

Ade turut pula mengapresiasi kebijakan Pemprov Kepri yang sudah menganggarkan gaji ke-13, diharapkan pula jika pencarian gaji-13 akan berlangsung tahun-tahun berikutnya.

Gaji-13 yang disalurkan pada hari raya, memang dapat digunakan untuk membeli sejumlah perlengkapan menyambut Lebaran 1444 Hijriah.

Demikian informasi mengenai penganggaran gaji-13 yang diperuntukkan bagi PTT dan PTK non ASN menjelang Lebaran tahun 2023.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah