Wah, THR dan Gaji 13 untuk Keluarga PNS? Ini Kata Kemenkeu

- 7 April 2023, 07:48 WIB
PNS mendapat THR dan gaji 13 dari Kemenkeu di tahun 2023, ternyata diberikan pula pada keluarga PNS dengan syarat
PNS mendapat THR dan gaji 13 dari Kemenkeu di tahun 2023, ternyata diberikan pula pada keluarga PNS dengan syarat /smkmucirebon.sch.id/

THR dan gaji 13 dibayarkan tanpa potongan iuran, tetapi tetap dikenakan pajak penghasilan sebagaimana peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.

Pembayaran THR dilakukan dengan uang mulai 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idukfitri 2023, sedangkan gaji 13 mulai dibayarkan pada bulan Juni 2023.

Jika pada waktu tersebut THR dan gaji 13 masih belum dicairkan, maka pembayarannya tetap dilakukan setelah hari raya keagamaan untuk THR dan setelah bulan Juni 2023 untuk gaji 13.

Baca Juga: Sudah 7 April, THR PNS Masih Belum Juga Cair ? Sri Mulyani Berikan Penjelasan Berikut Ini...

Besaran gaji 13 dan THR terdiri dari komponen yang sama dan bersumber dari APBN, yaitu pensiunan pokok, tambahan penghasilan, tunjangan pangan, dan tunjangan keluarga.

Terkait tata cara pembayaran, gaji 13 dan THR untuk keluarga PNS atau penerima pensiun dibayarkan oleh PT Taspen (persero) dan PT Asabri (persero). Kedua perusahaan ini akan menyampaikan pembayaran THR pada 13 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idulfitri 2023.

Pertanggungjawaban pembayaran THR dan gaji 13 bagi pensiunan dan penerima pensiun dibuat terpisah dengan pertanggungjawaban pembayaran pensiun bulanan.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah