GAWAT, Tidak Semua PNS Dapat THR 2023 dan Gaji 13, 2 Hal Ini Jadi Alasan, Berikut Isi Juknisnya

- 7 April 2023, 17:43 WIB
ilustrasi uang THR 2023 dan gaji 13 bagi PNS
ilustrasi uang THR 2023 dan gaji 13 bagi PNS /Portal Purwokerto/Yumi Karasuma

BERITASOLORAYA.com - PNS dan aparatur negara lainnya telah diatur untuk menerima THR 2023 menjelang Hari Raya Idulfitri 2023. Bersamaan dengan itu, Menteri Keuangan mengumumkan bahwa gaji 13 juga akan dibayarkan segera.

Pada Rabu, 29 Maret 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat bersama Menteri PANRB mengumumkan bahwa THR 2023 dibayarkan mulai H-10 Idulfitri 2023. Sementara itu, gaji 13 akan dibayarkan mulai Juni 2023.

Dalam rapat tersebut juga dipaparkan siapa saja penerima HR 2023 dan gaji 13, antara lain ASN Pusat, ASN Daerah, anggota Polri, TNI, pensiunan, dan penerima pensiun. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023, CPNS dan pejabat negara juga menjadi penerima THR 2023 dan gaji 13.

Baca Juga: KABAR BAIK, ASN PPPK PNS Pemkab Daerah Ini Bakal Dapat THR dengan Nominal Segini, Anggaran Miliaran

Pembayaran THR 2023 dan gaji 13 untuk PNS yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.

Di sisi lain, PNS yang menduduki jabatan fungsional guru tetapi bukan penerima tunjangan kinerja akan memperoleh 50% tunjangan profesi guru. Dalam hal ini, guru PNS yang dimaksud haruslah terdaftar dalam data kelulusan sertifikasi dan telah memiliki sertifikat pendidik.

Pemberian 50% TPG merupakan kebijakan baru yang diambil pemerintah di tahun 2023 ini bagi guru sertifikasi yang bukan penerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Baca Juga: Resah THR 2023 Belum Cair? Sri Mulyani Atur Ini dalam Juknis Kemenkeu

Pasal 6 ayat 9 PMK Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menyebutkan ada 6 tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi PNS antara lain:

a.tunjangan tenaga kependidikan;

b. tunjangan panitera;

c. tunjangan jurusita dan jurusita pengganti;

d. tunjangan pengamat gunung api bagi PNS golongan I dan II;

e. tunjangan petugas pemasyarakatan; dan

f. tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan.

Baca Juga: PNS yang telah Capai Umur Segini, Didesak BKN Segera Ajukan Pensiun. Berapa Batas Usia Pensiun?

Komponen THR 2023 dan gaji 13 tersebut akan dibayarkan dalam bentuk uang kepada PNS dan tidak dicicil atau dalam bentuk barang lain. Hal yang sama juga ditekankan oleh Menaker bagi perusahaan yang memberi THR bagi pekerjanya.

Untuk Calon PNS memiliki komponen yang sama dengan PNS dalam hal pembayaran THR 2023 dan gaji 13. Hanya saja besaran yang diterima tidak sebesar PNS. Hal ini disebabkan gaji pokok yang diterima dalam komponen THR 2023 dan gaji 13 hanya 80% dari gaji pokok PNS.

Namun, PNS jangan senang dulu. Ternyata ada kategori PNS yang tidak bisa mendapat gaji 13 dan THR tahun ini karena 2 alasan. Hal ini pun telah dipaparkan dalam juknis pembayaran THR dan gaji 13 tahun 2023.

Baca Juga: DITUNGGU, PNS yang Telah Masuk Usia Pensiun, Akan Diberi Perpanjangan Waktu Jabatan, dengan Syarat Begini...

Kedua alasan tersebut bisa Anda simak berikut ini.

1.PNS melakukan cuti di luar tanggungan negara.

2. PNS sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi tempat bertugas.

Kedua kondisi inilah yang menyebabkan PNS tidak dapat menerima THR 2023 dan gaji 13 tahun ini. Jika Anda tidak sedang dalam kondisi tersebut dipastikan akan memperoleh pembayaran THR dan gaji 13 tahun 2023 sesuai dengan juknis yang berlaku saat ini.***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah