PMK No 39 Tahun 2023 Pasal 1 ayat 1 mengatur bahwa ada beberapa jenis tunjangan yang tidak termasuk dalam THR 2023 dan gaji 13 antara lain:
1. insentif kerja
2. Insentif kinerja
3. tunjangan pengelolaan arsip statis
4. tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis
5. tunjangan pengamanan
6. tunjangan khusus bagi guru dan dosen
7. insentif khusus
8. tunjangan khusus Provinsi Papua