9. tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil
10. tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan
11. tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara RI yang bertugas secara penuh pada wilayah-wilayah kecil terluar atau wilayah perbatasan
12. tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR, Sekretariat Jenderal DPR dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal DPD
13. tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah
14. tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan komponen THR dan gaji 13 bagi PNS dan aparatur negara lainnya, serta pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.***