HORE, THR 2023 Karyawan Swasta Segera Cair, Menaker Atur Jadi 3 Kategori, Besarannya Beda?

- 8 April 2023, 11:02 WIB
Berikut perhitungan THR Lebaran 2023 untuk karyawan swasta
Berikut perhitungan THR Lebaran 2023 untuk karyawan swasta /Kemnaker/

BERITASOLORAYA.com – Peraturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 berbeda antara karyawan swasta dan pegawai ASN. Hal ini mempengaruhi perhitungan besaran THR yang akan diterima.

Bagi pegawai ASN dan pensiunan, pemberian THR Lebaran 2023 diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023. Kelompok yang termasuk di dalamnya adalah ASN instansi pusat dan daerah, TNI, Polri, guru ASN, dan pensiunan.

Sementara itu, untuk THR Lebaran 2023 bagi karyawan swasta, pembayaran dan perhitungan diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Nomor M//HK.0400/III/2023 yang merinci tentang pemberian THR Keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Menurut pernyataan Menaker Ida Fauziyah, THR Lebaran 2023 cair untuk karyawan swasta dari pengusaha bertujuan untuk membantu para pekerja tersebut memenuhi kebutuhan diri dan keluarga mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Pencairan Gaji 13 dan THR 2023 PNS, Menkeu Sri Mulyani Paparkan Tunjangan Berikut Tak Termasuk di Dalamnya

Siapakah karyawan swasta yang berhak menerima THR Lebaran 2023 dan berapa jumlahnya? Penjelasan dan perhitungan resmi terkait hal ini dapat ditemukan dalam artikel ini.

Karyawan Swasta Penerima THR Lebaran 2023

Bedasarkan penjelasan dalam SE Menaker, para karyawan swasta yang telah bekerja secara terus-menerus selama satu bulan atau lebih berhak menerima THR Keagamaan pada tahun 2023.

Selain itu, karyawan swasta yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWT atau perjanjian kerja waktu tertentu dan tidak tertentu juga berhak menerima THR Keagamaan tersebut.

Baca Juga: 30 Link Twibbon Nuzulul Quran 1444 H 2023 M Gratis Tinggal Klik, Unduh Segera di Sini

Jika karyawan swasta memenuhi kriteria di atas, pengusaha wajib membayar THR Lebaran 2023.

Besaran Tunjangan Hari Raya yang Diterima Karyawan Swasta

Perhitungan pemberian THR 2023 bagi karyawan swasta dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:

1. Karyawan Swasta dengan Gaji Bulanan

Para karyawan swasta yang memiliki masa kerja 12 bulan penuh secara terus menerus atau lebih dari 12 bulan, berhak menerima Tunjangan Hari Raya Lebaran 2023 sebesar 1 bulan gajinya.

Baca Juga: PT Karpet Galleri Indonesia Buka Loker Terbaru untuk Posisi Design Graphis, dengan Kualifikasi Berikut...

Selanjutnya, karyawan swasta dengan masa kerja satu bulan terus menerus tetapi kurang dari 1 tahun, THR Lebaran 2023 diberikan secara proposional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 kemudian dikalikan dengan satu bulan gajinya.

2. Karyawan Swasta dengan Perjanjian Kerja Harian Lepas

Karyawan swasta dengan status kontrak harian lepas yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR Lebaran 2023 sebesar satu bulan upah.

Perhitungannya didasarkan pada rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan sebelum Lebaran. Jika masa kerja pekerja kurang dari 12 bulan, maka THR yang diterima sebesar satu bulan upah dengan perhitungan rata-rata upah tiap bulan selama masa kerja.

Baca Juga: BKN TETAPKAN Batas Usia Pensiun PNS Sesuai Jabatan, dari Awal 58 Tahun hingga Umur Segini...

3. Karyawan Swasta dengan Upah Satuan Hasil

Karyawan swasta dengan upah berdasarkan satuan hasil berhak menerima THR Lebaran 2023 sebesar satu bulan upah dengan perhitungan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.

Menurut keterangan dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, pembayaran THR Lebaran 2023 kepada karyawan swasta harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1444 H.

Pembayaran THR tidak boleh dicicil dan harus dilakukan lebih awal sebelum jatuh tempo.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah