WAH, Batas Usia Anak PPPK Penerima Tunjangan Keluarga Bisa Diperpanjang Jadi Segini, Simak Ketentuannya...

- 11 April 2023, 03:10 WIB
Kriteria batas usia anak pegawai PPPK bisa diperpanjang menjadi usia berikut ini jika memenuhi syarat. Simak ketentuan berikut.
Kriteria batas usia anak pegawai PPPK bisa diperpanjang menjadi usia berikut ini jika memenuhi syarat. Simak ketentuan berikut. /InfoPublik.id/

- Masih kuliah

- Atau kursus paling singkat 1 tahun.

Baca Juga: UPDATE, PNS yang Diberikan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023, Bukan Tidak Dapat 14 Tunjangan, Ini Maksud Kemenkeu

Untuk mendapatkan hak berupa perpanjangan batas usia anak penerima tunjangan keluarga menjadi 25 tahun, pegawai PPPK harus membuktikannya dengan surat keterangan masih sekolah, kuliah atau kursus.

Sementara itu, pegawai PPPK bisa mendapatkan tunjangan keluarga berupa tunjangan anak pada bulan berikutnya sejak pegawai tersebut melaporkan kelahiran anak atau pengangkatan anak.

Hal ini dibuktikan dengan dokumen-dokumen berikut:

- Akta kelahiran anak atau putusan pengesahan pengangkatan anak dari pengadilan,

Baca Juga: AJUKAN sebelum 7 April, Guru Honorer Bisa Dapat Tunjangan Jutaan Rupiah, Cair Mei

- Surat mendapatkan tunjangan keluarga, dan/atau

- Surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.

Demikian penjelasan mengenai tunjangan anak yang termasuk dalam kategori tunjangan keluarga untuk PPPK berikut batas usia anak yang bisa diperpanjang sebagai penerima tunjangan ini.***


Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Permendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah