- Masih kuliah
- Atau kursus paling singkat 1 tahun.
Untuk mendapatkan hak berupa perpanjangan batas usia anak penerima tunjangan keluarga menjadi 25 tahun, pegawai PPPK harus membuktikannya dengan surat keterangan masih sekolah, kuliah atau kursus.
Sementara itu, pegawai PPPK bisa mendapatkan tunjangan keluarga berupa tunjangan anak pada bulan berikutnya sejak pegawai tersebut melaporkan kelahiran anak atau pengangkatan anak.
Hal ini dibuktikan dengan dokumen-dokumen berikut:
- Akta kelahiran anak atau putusan pengesahan pengangkatan anak dari pengadilan,
Baca Juga: AJUKAN sebelum 7 April, Guru Honorer Bisa Dapat Tunjangan Jutaan Rupiah, Cair Mei
- Surat mendapatkan tunjangan keluarga, dan/atau
- Surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.
Demikian penjelasan mengenai tunjangan anak yang termasuk dalam kategori tunjangan keluarga untuk PPPK berikut batas usia anak yang bisa diperpanjang sebagai penerima tunjangan ini.***