ASYIK, PNS dan Pensiunan Ini Bisa Dapat THR Double dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Cek Ketentuannya di Sini

- 11 April 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi pembayaran THR double untuk PNS dan pensiunan
Ilustrasi pembayaran THR double untuk PNS dan pensiunan /ANTARA/M Risyal Hidayat/

Misalnya, seorang PNS yang juga merupakan penerima pensiun atau penerima tunjangan, maka THR dibayarkan pada keduanya. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 Pasal 14.

Hal yang sama berlaku bagi pensiunan sekaligus penerima pensiun atau penerima tunjangan, maka orang yang bersangkutan menerima THR sebagai pensiunan dan THR sebagai penerima tunjangan atau penerima pensiun.

Penerima pensiun PNS diberikan kepada anggota keluarga PNS atau pensiunan PNS yang telah meninggal dunia. Penerima pensiun dapat janda/duda atau anak.

Baca Juga: TAJIR, Ini Besaran THR PNS Golongan 3b Sesuai Aturan Menteri Keuangan, Jumlahnya…

Penerima pensiun yang sekaligus penerima tunjangan juga mendapat pembayaran THR pada keduanya. Jadi, berdasarkan pemaparan tersebut di atas, THR dibayarkan lebih dari 1 kali jika pihak yang bersangkutan memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1.PNS atau aparatur negara sekaligus penerima pensiun atau penerima tunjangan

2. Pensiunan sekaligus penerima pensiun atau penerima tunjangan

3. Penerima pensiun sekaligus penerima tunjangan.

Baca Juga: FANTASTIS,  Ini Besaran THR PNS Golongan 3a Sesuai Regulasi Tahun 2023, Auto Tajir!

Dalam hal aparatur negara sebagai pensiunan atau sebaliknya, THR hanya dibayarkan satu yang nilainya paling besar. Apabila pembayaran dilakukan pada keduanya, sebagai PNS dan sebagai pensiunan, maka kelebihan pembayaran yang telah diterima wajib dikembalikan dan statusnya menjadi utang selam belum dikembalikan.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x