Pertama adalah insentif kinerja
Kedua, insentif kerja
Ketiga, yaitu tunjangan pengelolaan arsip statis
Keempat, tunjangan bahaya, tunjangan kompensasi, tunjangan risiko atau tunjangan yang lain dengan sifatnya sejenis
Kelima, tunjangan keamanan
Keenam, tunjangan insentif khusus
Ketujuh, yaitu tunjangan khusus yang diberikan untuk guru dan dosen
Kedelapan, tunjangan khusus Provinsi Papua
Kesembilan, tunjangan pengabdian yang ditujukan pemerintah bagi PNS yang bertugas atau bekerja dan juga bertempat tinggal di daerah terpencil