FAKTA, Sebenarnya Bukan Tidak Dapat 14 Tunjangan Bagi PNS yang Diberikan THR dan Gaji-13 Tahun 2023, tapi...

- 11 April 2023, 17:36 WIB
Ilustrasi. Berikut ini informasi mengenai PNS terkait 14 tunjangan yang tidak termasuk ke dalam THR dan gaji-13 tahun 2023.
Ilustrasi. Berikut ini informasi mengenai PNS terkait 14 tunjangan yang tidak termasuk ke dalam THR dan gaji-13 tahun 2023. /Karolina Grabowska/Pexels

Pertama adalah insentif kinerja

Kedua, insentif kerja

Ketiga, yaitu tunjangan pengelolaan arsip statis

Baca Juga: HORE, Menteri PANRB Pastikan Tak Ada PHK Massal Tenaga Honorer, Begini Hasil Rapat dengan Komisi II DPR RI

Keempat, tunjangan bahaya, tunjangan kompensasi, tunjangan risiko atau tunjangan yang lain dengan sifatnya sejenis

Kelima, tunjangan keamanan

Keenam, tunjangan insentif khusus

Ketujuh, yaitu tunjangan khusus yang diberikan untuk guru dan dosen

Kedelapan, tunjangan khusus Provinsi Papua

Kesembilan, tunjangan pengabdian yang ditujukan pemerintah bagi PNS yang bertugas atau bekerja dan juga bertempat tinggal di daerah terpencil

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x