FAKTA, Sebenarnya Bukan Tidak Dapat 14 Tunjangan Bagi PNS yang Diberikan THR dan Gaji-13 Tahun 2023, tapi...

- 11 April 2023, 17:36 WIB
Ilustrasi. Berikut ini informasi mengenai PNS terkait 14 tunjangan yang tidak termasuk ke dalam THR dan gaji-13 tahun 2023.
Ilustrasi. Berikut ini informasi mengenai PNS terkait 14 tunjangan yang tidak termasuk ke dalam THR dan gaji-13 tahun 2023. /Karolina Grabowska/Pexels

Baca Juga: Statistik Portofolio UTBK-SNBT 2023 Rilis! Bagi yang Belum Kirim, Masih Ada Waktu 2 Hari

Kesepuluh, tunjangan operasi pengamanan yang ditujukan pemerintah bagi prajurit TNI dan PNS yang bekerja dalam operasi pengamanan di pulau-pulau kecil terluar dan di wilayah perbatasan.

Kesebelas, tunjangan khusus yang ditujukan untuk PNS di daerah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan pada kepolisian Negara Republik Indonesia yang sudah bekerja secara penuh di wilayah pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan

Kedua belas, tunjangan selisih penghasilan yang ditujukan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekjen DPR, dan Badan Keahlian, dan Sekjen DPD.

Baca Juga: HORE, THR Tenaga Honorer Wilayah Ini Cair Hari Ini. Bupati Tegaskan Kepala Dinas untuk Lakukan...

Ketiga belas, tunjangan atau insentif yang sudah ditetapkan pemerintah berdasarkan dengan perundang-undangan atau sesuai dengan peraturan internal instansi pemerintah.

Keempat belas, tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana yang dalam Pasal 6 dan 9 yang ada di dalam isi Peraturan tersebut.

Link resmi terkait aturan THR dan gaji-13 yang PNS dapat klik link ini.

Demikian informasi terkait THR dan gaji-13 tahun 2023.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x