Baca Juga: PERHATIAN, Pegawai yang Belum Dapat THR Tahun 2023, Bisa Lapor ke Sini
PNS sekaligus penerima pensiun atau penerima tunjangan maka pembayaran THR dilakukam untuk keduanya, THR sebagai PNS dan THR sebagai penerima pensiun atau penerima tunjangan.
Hal yang sama juga berlaku bagi pensiunan. Pensiunan yang juga merupakan penerima tunjangan atau penerima pensiun berhak menerima 2 kali pembayaran THR: THR sebagai pensiunan dan THR sebagai penerima tunjangan atau penerima pensiun.
Terakhir, kondisi yang memungkinkan seseorang menerima THR lebih dari satu adalah penerima pensiun sekaligus penerima tunjangan. THR dibayarkan kepada keduanya, yaitu THR sebagai penerima pensiun dan THR sebagai penerima tunjangan.
Baca Juga: HORE, THR Tenaga Honorer Wilayah Ini Cair Hari Ini. Bupati Tegaskan Kepala Dinas untuk Lakukan...
Untuk PNS sekaligus pensiunan atau sebaliknya, THR hanya dibayarkan satu kali dengan mempertimbangkan nilai paling tinggi antara keduanya. Jika yang bersangkutan menerima THR dua kali maka kelebihan dana tunjangan yang diterima sifatnya utang dan harus segera dikembalikan.
Komponen THR
Komponen THR juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditandatangani oleh Menkeu Sri Mulyani.
Komponen THR mengatur junlah besaran yang diterima PNS, pensiunan, dan penerima THR lainnya.