Bagi PNS, komponen THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja. Komponen yang sama juga berlaku bahi Calon PNS, hanya saja komponen gaji pokok yang diterima hanya 80% dari gaji pokok PNS.
Sementara itu, untuk pensiunan dan penerima pensiun, komponen THR terdiri atas pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.
Di sisi lain, THR bagi penerima tunjangan sebesar tunjangan yang diterima oleh penerima tunjangan sebagaimana peraturan perundang-undangan, yang terdiri atas:
a. Tunjangan Veteran;
b. Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
c. Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;
d. Tunjangan Janda/Duda;
e. Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine;
f. Tunjangan Bersifat Pensiun;