KABAR BAIK, Guru Bakal Dapat Dana Paling Sedikit Rp12 Juta April Ini? Ternyata Berdasarkan Peraturan Ini

- 12 April 2023, 05:37 WIB
Para guru dikabarkan akan mendapatkan dana segar dengan nominal paling sedikit Rp12 juta pada bulan April 2023 ini.
Para guru dikabarkan akan mendapatkan dana segar dengan nominal paling sedikit Rp12 juta pada bulan April 2023 ini. /

BERITASOLORAYA.com - Para guru dikabarkan akan mendapatkan dana segar dengan nominal paling sedikit Rp12 juta pada bulan April 2023 ini.

Bukan tanpa dasar, dana dengan nominal minimum Rp12 juta ini merupakan hasil penjumlahan dari beberapa tunjangan untuk guru yang didasarkan pada tiga jenis peraturan resmi pemerintah.

Untuk mendapatkan informasi lengkapnya, simak kabar baik mengenai dana segar dengan nominal paling sedikit Rp12 juta yang akan mengalir ke rekening guru.

Baca Juga: CEK Daftar Daerah yang Sudah Cairkan Tunjangan Sertifikasi per April 2023, untuk Kemenag atau Kemdikbud?

Informasi ini dirangkum BeritaSoloRaya.com dari beberapa peraturan, yakni Permendikbud nomor 4 tahun 2022, PP Nomor 15 tahun 2023, serta PP nomor 25 tahun 2019.

Ketiga peraturan di aas berisi petunjuk teknis pemberian tunjangan dan gaji pokok bagi guru PNS yang ada di bawah naungan Kemdikbud.

Berikut ini tiga jenis dana segar yang akan diberikan kepada guru pada bulan April 2023 ini.

Baca Juga: UPDATE, Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi Soal Status Validasi Info GTK Kemdikbud 2023

1. THR

Pemberian tunjangan hari raya atau THR 2023, khususnya untuk guru berstatus ASN (PNS maupun PPPK) tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023.

Berdasarkan peraturan tersebut, para guru yang berstatus ASN akan mendapatkan tunjangan hari raya terhitung paling cepat 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1444 H.

Jika diketahui hari raya Idul Fitri 1444 H jatuh pada tanggal 22 April 2023, maka THR juga diprediksi akan cair pada bulan April ini.

Baca Juga: HORE, Guru Dapat Dana Minimal Rp12 Juta di Bulan April Tahun 2023, Cek Akun Secara Berkala

Adapun jika THR tidak bisa dicairkan pada bulan April, para guru tidak perlu khawatir karena THR bisa dicairkan setelah lebaran dan dana yang ada tidak akan hangus.

2. Gaji Pokok

Setiap bulan, bukan hanya di bulan April, para guru juga akan mendapatkan gaji pokok. Bagi guru berstatus PNS, besaran gaji pokok telah ditentukan nominalnya sesuai dengan PP nomor 25 tahun 2019.

3. Tunjangan Profesi Guru

Untuk jenis tunjangan yang terakhir adalah tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG). Tunjangan ini khusus diberikan kepada guru berstatus sertifikasi.

Baca Juga: SAH! Tunjangan Anak Otomatis Dihentikan Pemerintah Jika 4 Hal Ini Terjadi, PPPK Wajib Tahu

Berdasarkan Permendikbud nomor 4 tahun 2022, guru ASN daerah sertifikasi seharusnya sudah bisa mencairkan tunjangan sertifikasi triwulan 1 tahun 2023 mulai Maret.

Namun, saat ini proses pencairan tunjangan masih di tahap validasi atas data guru. Sebagian guru saat ini status validasinya sudah valid dan sudah terbit SKTP-nya.

Oleh karena itu, tunjangan yang senilai 1 kali gaji pokok per bulan dan diberikan per triwulan ini diprediksi bisa cair April ini.

Baca Juga: CEK, Daftar Nama P1 PPPK Guru 2022 yang Kena Pembatalan di Provinsi Ini, Tidak Ikut Tes Lagi pada Seleksi 2023

Nominal Gaji dan Tunjangan Guru

Mengacu tiga jenis tunjangan di atas, dapat disimpulkan bahwa, guru bisa mendapatkan dana dengan nominal minimal Rp12 juta dengan rincian sebagai berikut.

- Gaji pokok bagi guru sebesar Rp2.579.400 (golongan 3, belum dengan tunjangan melekat lainnya per bulan).

- TPG nominalnya Rp7.738.200 (berdasarkan gaji pokok golongan 3a dengan masa pengabdian 0 tahun yang niminal tunjangannya diberikan per triwulan)

Baca Juga: MAAF, PPPK Tidak Lagi Terima Tunjangan Keluarga Jika Hal Ini Terjadi, Simak Ketentuan Berikut

- THR 2023 diberikan dengan komponen gaji pokok plus tunjangan melekat, jika hanya gaji pokok maka nominalnya Rp2.579.400. Jumlah ini bisa menyentuh angkat 3 sampai 4 juta jika ditambah tunjangan melekat.

Berdasarkan keterangan di atas, maka guru bisa mendapatkan total Rp12.897.000 dana segar jika termasuk penerima THR 2023, TPG triwulan 1 tahun 2023, dan tentu saja mendapatkan gaji pokok di bulan April 2023.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x