THR Honorer 2023 Kapan Cair? Daerah Ini Pastikan Beri Tunjangan Hari Raya TK2D dengan Besaran Segini

- 12 April 2023, 16:30 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya atau THR untuk honorer tahun 2023
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya atau THR untuk honorer tahun 2023 /FreeImages/scoppc

BERITASOLORAYA.com - THR honorer 2023 kapan cair? Daerah berikut pastikan beri THR bagi TK2D atau tenaga honorer dengan besaran yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Pencairan THR bagi honorer menjadi pertanyaan banyak orang. Pasalnya, Pemerintah Pusat tidak menganggarkan THR bagi tenaga honorer sehingga pembayaran Tunjangan Hari Raya untuk TK2D harus menjadi inisiatif Pemerintah Daerah.

Juknis pelaksanaan pemberian THR 2023 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, yaitu Permenkeu Nomor 39 Tahun 2023 tidak mencatat tenaga honorer sebagai penerima THR. Pasal 3 sebenarnya mencatat pegawai non-pegawai aparatur sipil negara sebagai aparatur negara yang termasuk sebagai salah satu penerima tunjangan.

Baca Juga: KABAR BAIK, Tenaga Honorer Dapatkan Jaminan Ini dari Menpan RB. DPR RI Minta Kementerian Lakukan Ini...

Namun, tampaknya pasal ini tidaklah mengacu pada tenaga honorer secara keseluruhan sebab disebutkan:

"Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Sementara itu, dalam Perpres No 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa dosen dan tenaga kependidikan yang bekerja di 35 PTN Baru yang disebutkan dalam regulasi tersebut diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: SUJUD SYUKUR, 2 Juta Lebih Honorer Bebas dari PHK Massal, Menteri PANRB Sebut Pendapatannya Bakal...

Jadi, jika mengharapkan dari APBN, tenaga honorer tidak berhak atas THR 2023. Beda halnya jika Pemerintah Daerah menganggarkan THR bagi tenaga honorer yang asalnya dari APBD, seperti Pemkab Kutai Timur.

Pemkab Kutai Timur telah menganggarkan Rp9 miliar untuk THR TK2D tahun 2023. Berdasarkan data BKPSDM tahun 2022, ada 6.168 TK2D Kutai Timur. Semua tenaga honorer tersebut akan mendapatkan THR atau yang disebut juga sebagai Insentif Hari Raya dari Pemerintah Kabupaten.

Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim Rizali Hadi mengatakan bahwa setiap honorer atau Tenaga Kerja Kontrak Daerah Kutim akna mendapatkan THR 2023 dengan besaran Rp1.500.000 per orang. Besaran ini sebenarnya tidak sesuai dengan arahan Gubernur Kalimantan Timur yang mengatakan bahwa TK2D mendapatkan THR sebesar gaji yang didapat per bulan.

Baca Juga: HORE, Gaji dan TPP Guru PPPK Daerah Ini Naik 2 Kali Lipat, Honorer Dapat THR Lebaran 2023

Disinggung mengenai hal tersebut, Rizali mengatakan bahwa keputusan THR honorer Rp1,5 juta didasarkan pada kemampuan keuangan daerah.

"Setelah kita hitung, ternyata kemampuan kita hanya di angka Rp1,5 juta," kata Rizali pada Selasa, 11 April 2023 sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Pro Kutim.

Mengenai tanggal pembayarannya, Seskab Kutim menegaskan bahwa pihaknya akan membayarkan THR TK2D atau tenaga honorer sebelum cuti bersama 19 April 2023.

Baca Juga: BERSYUKUR, Menteri PANRB Selamatkan Honorer dengan 4 Prinsip Ini, DPR Singgung Soal Penghapusan Non ASN

"Ini sudah dirapatkan bersama TAPD dan intinya Pemkab Kutim siap memberikan THR," ucapnya.***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah