Dalam komponen tersebut, gaji pokok menjadi kontributor terbesar dalam pembentukan gaji ketiga belas. Oleh karena itu, gaji ketiga belas menjadi sangat penting bagi PNS karena dapat memberikan penghasilan yang signifikan dan mampu meningkatkan kesejahteraan para PNS secara keseluruhan.
Berikut adalah rincian nominal gaji ketiga belas menurut PP Nomor 15 Tahun 2019, yang dibagi berdasarkan golongan:
- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300