BIKIN NGILER, Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 Sudah Disahkan Oleh Presiden Jokowi, Berapa Nominalnya?

- 28 April 2023, 14:12 WIB
Ilustrasi. Aturan tentang gaji ketiga belas yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi, Nominalnya berbeda tiap golongan
Ilustrasi. Aturan tentang gaji ketiga belas yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi, Nominalnya berbeda tiap golongan /Prokopim Purbalingga/

Dalam komponen tersebut, gaji pokok menjadi kontributor terbesar dalam pembentukan gaji ketiga belas. Oleh karena itu, gaji ketiga belas menjadi sangat penting bagi PNS karena dapat memberikan penghasilan yang signifikan dan mampu meningkatkan kesejahteraan para PNS secara keseluruhan.

Baca Juga: Ada SE Terbaru, MENPAN RB Tetapkan 4 Pelamar yang Tidak Diangkat Sebagai PPPK Tenaga Teknis 2022, Ternyata...

Berikut adalah rincian nominal gaji ketiga belas menurut PP Nomor 15 Tahun 2019, yang dibagi berdasarkan golongan:

- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

Baca Juga: Inilah 10 Universitas Terbaik Di Kabupaten Sleman, Ada Kampus Swasta Yang Lebih Unggul dari Kampus Negeri

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah