BIKIN NGILER, Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 Sudah Disahkan Oleh Presiden Jokowi, Berapa Nominalnya?

- 28 April 2023, 14:12 WIB
Ilustrasi. Aturan tentang gaji ketiga belas yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi, Nominalnya berbeda tiap golongan
Ilustrasi. Aturan tentang gaji ketiga belas yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi, Nominalnya berbeda tiap golongan /Prokopim Purbalingga/

Baca Juga: CPNS akan Segera Dibuka, Apa Itu Formasi CPNS? Simak Selengkapnya…

- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Demikian ulasan gaji ketiga belas, semoga dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi para PNS dan masyarakat luas. Penting untuk diingat bahwa gaji ketiga belas merupakan hak yang telah diamanatkan oleh negara untuk para PNS dan harus diberikan secara tepat waktu.

Seiring dengan peningkatan jumlah nominal gaji ketiga belas pada tahun 2023, diharapkan para PNS dapat menggunakan penghasilan tersebut untuk meningkatkan kualitas hidup dan juga membantu perekonomian di sekitar mereka.

Namun, para PNS juga diharapkan untuk tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan baik, serta terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Karena pada akhirnya, gaji ketiga belas yang diterima oleh para PNS bukan hanya sekedar penghargaan, tetapi juga sebagai bentuk pengabdian mereka pada negara dan masyarakat.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x