Uang dimaksud adalah pencairan gaji-13 tahun 2023 yang akan disalurkan kepada pegawai terkait secepatnya bulan Juni, jika di bulan tersebut belum dibayarkan, maka akan diberikan bulan setelahnya di tahun 2023.
Akan tetapi, terdapat ASN yang tidak akan mendapatkan gaji-13 pada tahun 2023 yaitu:
- Pegawai yang sedang menjalankan cuti dengan cuti di luar tanggungan negara.
- Pegawai yang bertugas atau bekerja di luar lingkungan instansi pemerintah dengan gajinya diberikan oleh instansi tersebut.
2. Tunjangan Sertifikasi Guru
Uang kedua yang diberikan adalah untuk ASN dan bahkan non ASN khusus untuk jabatan fungsional guru, yakni tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023.
Tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 disalurkan kepada seluruh guru di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag.