SAH, 2 Uang Ini Tidak Berlaku Diberikan untuk Kategori Pegawai ASN Ini

- 30 April 2023, 17:05 WIB
Ilustrasi. Berikut 2 uang, yaitu gaji-13 dan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 yang tidak akan diberikan kepada ASN kategori tertentu
Ilustrasi. Berikut 2 uang, yaitu gaji-13 dan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 yang tidak akan diberikan kepada ASN kategori tertentu /Freepik/wirestock/

Bahkan, beberapa daerah di Indonesia sudah mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023, berikut ini contoh daerah yang sudah mencairkan tunjangan sertifikasi guru.

- Tunjangan Sertifikasi Guru di Kabupaten Bekasi Kemdikbud sudah Cair
- Tunjangan Sertifikasi Guru di Tubaba Kemdikbud sudah Cair
- Tunjangan Sertifikasi Guru di Klaten Kemdikbud sudah Cair
- Tunjangan Sertifikasi Guru di Kota Serang Kemdikbud sudah Cair
- Tunjangan Sertifikasi Guru di Lampung Timur Kemdikbud sudah Cair.

- Tunjangan Sertifikasi Guru di Tojo Una-una Kemdikbud sudah Cair
- Tunjangan Sertifikasi Guru di Sarolangun Kemdikbud sudah Cair
- Tunjangan Sertifikasi Guru di Tulungagung Kemdikbud sudah Cair
- Tunjangan Sertifikasi Guru di Maros Kemdikbud sudah Cair
- Tunjangan Sertifikasi Guru di Jember Kemdikbud sudah Cair.

Baca Juga: Siapa Sangka, Inilah 5 Mall Termewah dan Terbesar di Kota Solo dengan Kuliner Hits yang Tak Kalah Menarik!

Namun, ada guru yang tidak akan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru, yaitu guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang artinya belum mengikuti sertifikasi sebagaimana aturan saat ini.***

 

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x