Baca Juga: Akibat Telantarkan Jemaah, Kemenag Cabut Izin Penyelenggara Perjalanan Umrah PT Naila Syafaah
Berikut ini adalah informasi mengenai gaji dan tunjangan yang diterima oleh ASN PPPK golongan IX dalam Perpres sebagai berikut:
- ASN PPPK golongan IX memiliki gaji pokok mulai dari Rp2.966.500 hingga Rp4.872.000.
- Sebelum diangkat menjadi ASN PPPK, guru honorer mendapatkan TPG sebesar Rp1.500.000.
- Setelah diangkat menjadi ASN PPPK golongan IX, guru honorer tersebut akan mendapatkan TPG mulai dari Rp2.966.500, yang setara dengan gaji pokok mereka.
Dengan demikian guru sertifikasi yang berhasil lolos seleksi ASN PPPK berhak menerima TPG dengan jumlah dua kali lipat.***