HORE! Hanya Kategori Guru Ini yang Dapat TPG 2 Kali Lipat, Berikut Penjelasannya

- 1 Mei 2023, 06:00 WIB
Ilustrasi. Guru sertifikasi yang telah diangkat sebagai guru ASN PPPK akan mendapatkan TPG dua kali lipat.
Ilustrasi. Guru sertifikasi yang telah diangkat sebagai guru ASN PPPK akan mendapatkan TPG dua kali lipat. /Freepik

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa guru yang Non PNS dapat menerima TPG sebesar gaji pokok PNS jika sudah memperoleh Surat Keputusan (SK) Inpassing.

Baca Juga: 13 Dokumen Pemberkasan bagi Peserta Lulus, Lanjutan Hasil Akhir Pengadaan PPPK Teknis Kementerian PANRB 2022

Inpassing sendiri merupakan proses pengakuan atau pengesahan atas kualifikasi pendidikan dan jabatan guru yang Non PNS sebagai syarat untuk menjadi guru dengan status profesional.

Dengan demikian, guru Non PNS yang telah memenuhi persyaratan Inpassing dapat menerima TPG yang besaran nilainya setara dengan gaji pokok PNS.

Guru yang Non PNS dan belum memperoleh SK Inpassing hanya berhak menerima TPG sebesar Rp1.500.000 sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: SUDAH FIX, Ada 7 Pelamar PPPK yang Dipastikan Tak Lolos Seleksi Administrasi, Anda Termasuk?

Guru yang telah berstatus guru sertifikasi dan telah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK serta diangkat ASN berhak menerima TPG dengan besaran dua kali lipat dari TPG yang diterima oleh guru Non PNS yang belum memiliki sertifikasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam hal ini, guru yang telah memperoleh sertifikasi dan diangkat sebagai ASN PPPK melalui proses seleksi PPPK berhak menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok. Sebelumnya, mereka yang mendapatkan TPG sebesar Rp1.500.000 akan mengalami peningkatan besaran TPG setelah diangkat menjadi ASN PPPK.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 menetapkan bahwa guru honorer yang berhasil diangkat menjadi ASN PPPK akan ditempatkan pada golongan IX.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah