HORE! Hanya Kategori Guru Ini yang Dapat TPG 2 Kali Lipat, Berikut Penjelasannya

- 1 Mei 2023, 06:00 WIB
Ilustrasi. Guru sertifikasi yang telah diangkat sebagai guru ASN PPPK akan mendapatkan TPG dua kali lipat.
Ilustrasi. Guru sertifikasi yang telah diangkat sebagai guru ASN PPPK akan mendapatkan TPG dua kali lipat. /Freepik

BERITASOLORAYA.com - Bagi guru honorer yang telah diangkat menjadi guru ASN PPPK 2022, maka perlu banyak bersyukur.

Pengangkatan guru honorer menjadi guru ASN PPPK 2022 telah diumumkan sebelumnya oleh Kemendikbudristek beberapa waktu yang lalu.

Sejumlah 250.432 guru honorer yang telah mengikuti seleksi penerimaan PPPK untuk posisi fungsional guru pada tahun 2022 telah dinyatakan lulus dan akan segera diangkat menjadi ASN PPPK.

Pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK ini merupakan salah satu cara pemerintah dalam mengangkat taraf kehidupan para guru honorer menjadi lebih baik.

Baca Juga: Pesan Walkot Pekalongan untuk Para ASN Purna Bhakti: Pensiun Pasti, Pengabdian Jangan Berhenti..

Salah satunya dibuktikan dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) memiliki nilai yang sama dengan gaji pokok yang diterima oleh guru ASN setiap bulannya.

Bagi guru Non PNS, pembayaran TPG telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Nomor 18 Tahun 2021.

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa guru yang Non PNS dapat menerima TPG sebesar gaji pokok PNS jika sudah memperoleh Surat Keputusan (SK) Inpassing.

Baca Juga: 13 Dokumen Pemberkasan bagi Peserta Lulus, Lanjutan Hasil Akhir Pengadaan PPPK Teknis Kementerian PANRB 2022

Inpassing sendiri merupakan proses pengakuan atau pengesahan atas kualifikasi pendidikan dan jabatan guru yang Non PNS sebagai syarat untuk menjadi guru dengan status profesional.

Dengan demikian, guru Non PNS yang telah memenuhi persyaratan Inpassing dapat menerima TPG yang besaran nilainya setara dengan gaji pokok PNS.

Guru yang Non PNS dan belum memperoleh SK Inpassing hanya berhak menerima TPG sebesar Rp1.500.000 sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: SUDAH FIX, Ada 7 Pelamar PPPK yang Dipastikan Tak Lolos Seleksi Administrasi, Anda Termasuk?

Guru yang telah berstatus guru sertifikasi dan telah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK serta diangkat ASN berhak menerima TPG dengan besaran dua kali lipat dari TPG yang diterima oleh guru Non PNS yang belum memiliki sertifikasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam hal ini, guru yang telah memperoleh sertifikasi dan diangkat sebagai ASN PPPK melalui proses seleksi PPPK berhak menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok. Sebelumnya, mereka yang mendapatkan TPG sebesar Rp1.500.000 akan mengalami peningkatan besaran TPG setelah diangkat menjadi ASN PPPK.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 menetapkan bahwa guru honorer yang berhasil diangkat menjadi ASN PPPK akan ditempatkan pada golongan IX.

Baca Juga: Akibat Telantarkan Jemaah, Kemenag Cabut Izin Penyelenggara Perjalanan Umrah PT Naila Syafaah

Berikut ini adalah informasi mengenai gaji dan tunjangan yang diterima oleh ASN PPPK golongan IX dalam Perpres sebagai berikut:

- ASN PPPK golongan IX memiliki gaji pokok mulai dari Rp2.966.500 hingga Rp4.872.000.

- Sebelum diangkat menjadi ASN PPPK, guru honorer mendapatkan TPG sebesar Rp1.500.000.

- Setelah diangkat menjadi ASN PPPK golongan IX, guru honorer tersebut akan mendapatkan TPG mulai dari Rp2.966.500, yang setara dengan gaji pokok mereka.

Dengan demikian guru sertifikasi yang berhasil lolos seleksi ASN PPPK berhak menerima TPG dengan jumlah dua kali lipat.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah