Komponen gaji 13 sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) pada bulan Ramadhan sebelumnya, yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan lainnya.
Lebih rinci, berdasarkan PMK No. 39 Tahun 2023 Pasal 6 ayat (1), gaji 13 untuk PNS dan pensiunan terdiri dari gaji/pensiunan pokok, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja sebanyak 50 persen.
Baca Juga: BCA Berikan Bantuan Dana Pendidikan hingga Rp3,5 Juta untuk Mahasiswa Indonesia, Daftar Sekarang!
Besaran gaji 13 yang akan masuk rekening PNS disesuaikan dengan jabatan, pangkat, atau kelas jabatan dari masing-masing ASN tersebut.
Terutama bagi PNS dan pensiunan yang ada di wilayah Pemerintah Kabupaten Muba, BKPAD atau Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah menjamin bahwa gaji 13 akan diterima paling cepat 2 hari lagi atau mulai tanggal 7 Juni 2023.
“InsyaAllah tanggal pembayaran gaji ke-13 PNS Pemkab Muba akan mulai pada 7 Juni 2023,” tutur Zabidi, Kepala BPKAD Muba pada Senin, 29 Mei 2023 seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Info Publik.
Selain itu, Zabidi juga menyatakan bahwa komponen gaji 13 yang akan masuk rekening PNS dan pensiunan sama dengan komponen THR.
Baca Juga: TENANG, Kalau Pencairan Gaji Ke-13 untuk ASN Batal pada Juni 2023, Ini Kata Kemenkeu
Seiring dengan penyampaian gaji 13, Pj Bupati Muba Ariyadi Mahmud mengimbau agar PNS dan pensiunan bisa memanfatkan dana tersebut untuk sesuatu yang bermanfaat.