SAH, Non PNS Bisa Batal Dapat Gaji 13 karena Belum Laksanakan Tupoksi, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

- 9 Juni 2023, 10:21 WIB
Ilustrasi. Berikut informasi non PNS bisa batal mendapat gaji-13 tahun 2203 karena belum melaksanakan tupoksi, maka harus memenuhi syarat berikut.
Ilustrasi. Berikut informasi non PNS bisa batal mendapat gaji-13 tahun 2203 karena belum melaksanakan tupoksi, maka harus memenuhi syarat berikut. /tangkap layar Instagram @kanreg1bkn/

Berikut syarat yang dimaksud sesuai dengan aturan Kemenkeu.

1. Harus sudah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang mempunyai kewenangan bagi non PNS yang bersangkutan seperti yang tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada perjanjian kerja tertuang pula bahwa non PNS tersebut sudah dinyatakan berhak mendapatkan gaji 13.

2. Pejabat pembina kepegawaian menetapkan non PNS sebagai penerima gaji 13 dalam surat keputusan pengangkatannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain dua syarat di atas, non PNS juga harus memenuhi persyaratan yang lainnya dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Non PNS status kewarganegaraan yang dimiliki adalah WNI

2. Non PNS sudah melaksanakan tupoksi atau tugas pokok organisasi secara terus-menerus dan penuh minimal 1 tahun sejak diangkat atau pengangkatan atau sudah menandatangani perjanjian kerja saat Peraturan Pemerintah diundangkan.

3. Sumber dari pendanaan belanja pegawai berasal dari APBN atau APBD.

Baca Juga: WADUH! Kemenkeu Sebut Non PNS Batal Diberi Gaji ke 13, karena Belum Laksanakan Tupoksi Ini, tetapi Bisa...

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x