4. Pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat non PNS yang bersangkutan dan atau sudah menandatangani perjanjian kerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian persyaratan yang ditujukan non PNS yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi atau tupoksi dan ingin memperoleh gaji 13 di tahun 2023, info lengkapnya dapat disimak di laman terkait.***