SAH, Non PNS Bisa Batal Dapat Gaji 13 karena Belum Laksanakan Tupoksi, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

- 9 Juni 2023, 10:21 WIB
Ilustrasi. Berikut informasi non PNS bisa batal mendapat gaji-13 tahun 2203 karena belum melaksanakan tupoksi, maka harus memenuhi syarat berikut.
Ilustrasi. Berikut informasi non PNS bisa batal mendapat gaji-13 tahun 2203 karena belum melaksanakan tupoksi, maka harus memenuhi syarat berikut. /tangkap layar Instagram @kanreg1bkn/

4. Pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat non PNS yang bersangkutan dan atau sudah menandatangani perjanjian kerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian persyaratan yang ditujukan non PNS yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi atau tupoksi dan ingin memperoleh gaji 13 di tahun 2023, info lengkapnya dapat disimak di laman terkait.***

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x