HATI-HATI, TASPEN Ingatkan Pensiunan dalam 2 Kondisi Berikut Harus Kembalikan Gaji 13 2023 yang Diterima

- 23 Juni 2023, 20:26 WIB
Ilustrasi gaji 13 2023 pensiunan
Ilustrasi gaji 13 2023 pensiunan /Unsplash.com/@Mufid Majnun

BERITASOLORAYA.com - Hati-hati, PT TASPEN sebagai penyalur gaji 13 2023 bagi pensiunan mengingatkan bahwa 2 kondisi pensiunan berikut saat telah menerima gaji 13 harus mengembalikan uang yang diterima. Mengapa gaji 13 yang sudah diterima harus dikembalikan? Simak penjelasannya berikut ini.

PT TASPEN melalui website resminya memberikan pengumuman kepada pensiunan mengenai jadwal pembayaran gaji 13 2023 kepada penerimanya, yaitu dimulai pada 5 Juni 2023. Itu berarti pembayaran gaji 13 tahun 2023 bagi pensiunan sedang dalam tahap pencairan. Atau apakah Anda sudah menerimanya?

Namun, ada hal yang perlu dipahami oleh pensiunan, penerima pensiun, atau penerima tunjangan melalui TASPEN sebab ada 2 kondisi sebagaimana yang tercantum dalam PP No 15 Tahun 2023 bahwa jika penerima gaji 13 mengalaminya maka uang yang telah diterima harus dikembalikan kepada pemerintah sebab status uang tersebut bukan lagi menjadi tunjangan melainkan utang kepada negara.

Baca Juga: Benarkah Ada Dana yang Digelontorkan Kemenag Milyaran Rupiah untuk Ponpes Al Zaytun Tiap Tahun?

Regulasi tersebut mengatur mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

PP No 15 Tahun 2023 Pasal 8 menguraikan komponen gaji 13 yang diterima oleh pensiunan dan penerima pensiunan yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan dengan besaran yang didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2023.

Kabar baiknya, ada beberapa kondisi yang memungkinkan pensiunan atau aparatur negara untuk menerima tunjangan atau gaji 13 lebih dari satu di tahun 2023 ini. Hal ini pun dibahas dalam Pasal 15.

Setidaknya ada 3 kondisi yang memungkinkan gaji 13 dibayarkan lebih dari satu yang uraiannya dapat Anda simak berikut ini.

Baca Juga: SAH NAIK 80%, Tukin Seluruh ASN di Kementerian Agama Resmi Mengalami Penyesuaian di Tahun 2023, Cek di Sini…

- Jika aparatur negara sekaligus penerima pensiun atau penerima tunjangan, maka gaji 13 2023 dibayarkan lebih dari satu, yaitu gaji 13 sebagai aparatur negara dan gaji 13 sebagai penerima pensiun atau penerima tunjangan.

- Jika pensiunan sekaligus penerima pensiun atau penerima tunjangan, maka gaji 13 2023 dibayarkan lebih dari satu, yaitu gaji 13 sebagai pensiunan dan gaji 13 sebagai penerima pensiun atau penerima tunjangan.

- Jika penerima pensiun sekaligus penerima tunjangan, maka gaji 13 2023 dibayarkan lebih dari satu, yaitu gaji 13 sebagai penerima tunjangan dan gaji 13 sebagai penerima tunjangan.

Baca Juga: Daftar Daerah yang Sudah Cairkan TPG TW 1 dan Jadwal TPG TW 2 bagi Guru Sertifikasi dan Kepala Sekolah

Ketiga kondisi tersebut menyatakan penerima memperoleh gaji 13 lebih dari satu dengan status yang berbeda. Hal ini dimungkinkan dalam regulasi yang saat ini diberlakukan.

Namun, ada pula kondisi serupa yang tidak memungkinkan penerima memperoleh gaji 13 lebih dari satu. Meski demikian, pemerintah akan menentukan besaran gaji 13 yang diterimanya berdasarkan nilai paling tinggi.

Jika aparatur negara atau pensiunan berada pada 2 kondisi berikut tetapi mendapatkan pembayaran gaji 13 lebih dari maka diimbau untuk mengembalikan kelebihan uang yang diterima. Kondisi yang dimaksud adalah:

- Jika aparatur negara sekaligus sebagai pensiunan, maka gaji 13 yang diterima hanya 1 dengan mempertimbangkan nilai paling tinggi.

- Jika penerima pensiun dari aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun dari pejabat negara, maka gaji 13 yang diterima hanya satu dengan mempertimbangkan nilai paling tinggi.

Baca Juga: Tahukah, Ternyata Pura-Pura Bahagia Tidak Baik dan Berdampak Buruk untuk Kesehatan Mental? Ini Penjelasannya

Demikianlah 2 kondisi yang mengharuskan penerima gaji 13 mengembalikan kelebihan uang yang diterima jika menerima tunjangan lebih dari satu karena status kelebihan uang tersebut adalah utang.***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah