BERITASOLORAYA.com - Tunjangan Kinerja (Tukin) merupakan salah satu komponen penting dalam penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bagi PNS di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), kabar gembira tentang Tukin ini telah ditetapkan pada tanggal 13 Juni 2023.
Secara resmi, Presiden Jokowi telah mengesahkan nominal Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bappenas dengan menggunakan Perpres Nomor 33 Tahun 2023. Nominal Tukin ini mengejutkan, bahkan bisa dibilang fantastis! Mari lihat daftar lengkapnya.
Tunjangan Kinerja atau Tukin merupakan salah satu bentuk penghargaan dan motivasi bagi PNS, terkhusus di lingkungan Bappenas yang telah menunjukkan kinerja yang baik dalam menjalankan tugasnya.
Pada lingkungan Bappenas, terdapat berbagai jabatan dengan nominal Tukin yang bervariasi. Mari jelajahi daftar nominal tukin PNS di lingkungan Bappenas yang telah diresmikan oleh Presiden Jokowi:
1. Jabatan 1: Rp2.575.000
2. Jabatan 2: Rp3.154.000
3. Jabatan 3: Rp3.900.000
4. Jabatan 4: Rp4.179.000
5. Jabatan 5: Rp4.607.000
6. Jabatan 6: Rp4.837.000
7. Jabatan 7: Rp5.079.000
8. Jabatan 8: Rp6.349.000
9. Jabatan 9: Rp7.474.000
10. Jabatan 10: Rp8.458.000
11. Jabatan 11: Rp10.947.000
12. Jabatan 12: Rp12.370.000
13. Jabatan 13: Rp13.670.000
14. Jabatan 14: Rp21.330.000
15. Jabatan 15: Rp24.100.000
16. Jabatan 16: Rp32.540.000
17. Jabatan 17: Rp41.550.000
Terlihat jelas bahwa nominal Tukin PNS di lingkungan Bappenas sangat menggembirakan. Jumlahnya fantastis dan memberikan penghargaan yang pantas bagi PNS yang bertugas di berbagai jabatan.
Tunjangan Kinerja ini tidak hanya berdampak positif bagi keuangan PNS, tetapi juga dapat meningkatkan semangat dan motivasi dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
Dalam melaksanakan perannya, Bappenas memiliki peran strategis dalam perencanaan pembangunan nasional. Dengan adanya Tukin yang cukup besar, diharapkan para PNS di lingkungan Bappenas dapat memberikan kontribusi yang maksimal untuk kemajuan dan pembangunan negara.
Perlu diingat bahwa nominal Tukin tersebut merupakan hasil dari kebijakan Presiden Jokowi melalui Perpres Nomor 33 Tahun 2023. Adanya peraturan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan dan penghargaan bagi PNS yang telah bekerja keras.
Dengan adanya nominal Tukin yang fantastis ini, diharapkan pula dapat mendorong semangat dan motivasi para PNS di lingkungan Bappenas untuk terus meningkatkan kinerja dan berkontribusi lebih baik lagi bagi pembangunan nasional.
Sebagai kesimpulan, Presiden Jokowi telah meresmikan nominal Tukin PNS di lingkungan Bappenas yang fantastis melalui Perpres Nomor 33 Tahun 2023. Jumlahnya mencerminkan penghargaan dan motivasi yang diberikan kepada PNS yang telah menunjukkan kinerja yang baik.
Diharapkan dengan adanya Tukin ini, para PNS di lingkungan Bappenas akan semakin termotivasi untuk berkontribusi dalam pembangunan negara. Semoga kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan PNS dan kemajuan bangsa.***