ALHAMDULILLAH! RAPELAN PENSIUN SUDAH CAIR, Simak Informasi Pembayaran Kekurangan Gaji Pensiunan Berikut

- 12 Februari 2024, 22:36 WIB
Ilustrasi. Pencairan kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen mulai dibayarkan secara berkala. Bank Sultra menjadi salah satu penyalur rapelan pensiun.
Ilustrasi. Pencairan kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen mulai dibayarkan secara berkala. Bank Sultra menjadi salah satu penyalur rapelan pensiun. /taspen.co.id


BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira akhirnya menghampiri pensiunan. Hal ini disebabkan oleh rapelan pensiunan sebesar 12 persen telah dicairkan secara bertahap. Momentum ini merupakan hal yang sangat dinantikan bagi para pensiunan.

Sebagaimana diketahui, bahwa kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen telah menjadi rencana yang diagendakan sejak Agustus tahun lalu. Walaupun kenaikan gaji pensiunan belum dibayarkan pada awal tahun baru 2024. Namun, pemerintah telah menginformasikan akan segera membayarkan rapelan kenaikan gaji pensiunan.

Pada akhir bulan Januari 2024, realisasi kenaikan gaji maupun rapelan pensiunan sebesar 12 persen sudah mulai menemui titik terang. Salah satunya dengan diedarkannya PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui akun sosial media Instagram resmi @Taspen pada tanggal 12 Februari 2024 dituliskan bahwa rapelan kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen akan dibayarkan melalui sistem rapelan dengan perkiraan bulan Februari 2024.

Adapun penetapan kenaikan gaji pensiun tersebut sebesar 12 persen terhitung mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024. Sehingga, pencairan rapelan kenaikan gaji akan mencakup pembayaran bulan Januari dan bulan Februari.

Baca Juga: PERAN BKN Dalam Kenaikan Gaji ASN dan Pensiun 2024 Seperti Apa Yah? Simak Informasi Berikut 

Saat ini diketahui bahwa proses penyaluran kenaikan gaji sudah dimulai secara bertahap. Berdasarkan pantauan BeritaSoloRaya.com, salah satu pembayaran rapelan kenaikan gaji pensiun yang telah cair adalah rekening Taspen pensiun yang disalurkan melalui Bank Sultra atau Bank Sulawesi Tenggara.

Pensiun lainnya dapat mulai melakukan pengecekan rekening tabungannya secara berkala untuk mengetahui kepastian cairnya rapelan kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen.

Namun, ternyata tidak semua jenis pensiun yang berhak untuk menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui akun sosial media Instagram resmi @Taspen pada tanggal 12 Februari 2024 dituliskan bahwa berdasarkan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, tidak terdapat peningkatan gaji bagi para veteran pensiunan.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x