Berdasarkan keterangan diatas menerangkan bahwa pensiunan veteran tidak menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, dituliskan mengenai beberapa jenis pensiun yang menerima kenaikan gaji.
Pada Pasal 4 tertera beberapa jenis pensiun yang diberikan kenaikan gaji sebesar 12 persen, diantaranya:
1. Kenaikan gaji yang diperuntukkan bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil.
2. Kenaikan gaji yang diperuntukkan bagi pensiunan Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil.
3. Kenaikan gaji yang diperuntukkan bagi pensiunan yang diberikan kepada anak, bagian pensiun Janda maupun Anak.
4. Kenaikan gaji yang diperuntukkan bagi pensiun yang diberikan kepada orang tua dari Pegawai Negeri Sipil yang telah meninggal dan dipensiunkan sebelum tanggal 1 Juli 2001.
Cairnya rapelan kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen akan memberikan manfaat langsung bagi pensiunan. Sebab, hal ini diharapkan dapat memastikan kesejahteraan finansial pensiunan.
Dengan cairnya rapelan kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen diharapkan hal ini menjadi bukti komitmen pemerintah secara nyata untuk membantu memenuhi hak-hak pensiun.