ALHAMDULILLAH! RAPELAN PENSIUN SUDAH CAIR, Simak Informasi Pembayaran Kekurangan Gaji Pensiunan Berikut

- 12 Februari 2024, 22:36 WIB
Ilustrasi. Pencairan kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen mulai dibayarkan secara berkala. Bank Sultra menjadi salah satu penyalur rapelan pensiun.
Ilustrasi. Pencairan kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen mulai dibayarkan secara berkala. Bank Sultra menjadi salah satu penyalur rapelan pensiun. /taspen.co.id

Berdasarkan keterangan diatas menerangkan bahwa pensiunan veteran tidak menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, dituliskan mengenai beberapa jenis pensiun yang menerima kenaikan gaji.

Baca Juga: RESMI CAIR MARET? Berikut Informasi Terbaru dari Kementerian Keuangan Terkait Kenaikan Gaji ASN dan Pensiun

Pada Pasal 4 tertera beberapa jenis pensiun yang diberikan kenaikan gaji sebesar 12 persen, diantaranya:

1. Kenaikan gaji yang diperuntukkan bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil.

2. Kenaikan gaji yang diperuntukkan bagi pensiunan Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil.

3. Kenaikan gaji yang diperuntukkan bagi pensiunan yang diberikan kepada anak, bagian pensiun Janda maupun Anak.

4. Kenaikan gaji yang diperuntukkan bagi pensiun yang diberikan kepada orang tua dari Pegawai Negeri Sipil yang telah meninggal dan dipensiunkan sebelum tanggal 1 Juli 2001.

Cairnya rapelan kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen akan memberikan manfaat langsung bagi pensiunan. Sebab, hal ini diharapkan dapat memastikan kesejahteraan finansial pensiunan.

Dengan cairnya rapelan kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen diharapkan hal ini menjadi bukti komitmen pemerintah secara nyata untuk membantu memenuhi hak-hak pensiun.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah