RESMI! Rapelan Gaji Pensiunan PNS, TNI, Polri 2024 Mulai Cair 13 Februari, Cek Rekening Sekarang

- 13 Februari 2024, 17:25 WIB
Ilustrasi.Rapelan gaji pensiunan PNS, TNI Polri 2024 mulai cair pada 13 Februari. Pencairan tersebut langsung ke rekening penerima.pensiunan, diharapkan tidak melakukan 3 hal berikut.
Ilustrasi.Rapelan gaji pensiunan PNS, TNI Polri 2024 mulai cair pada 13 Februari. Pencairan tersebut langsung ke rekening penerima.pensiunan, diharapkan tidak melakukan 3 hal berikut. /freepik/Freepik

Sementara, bagi para penerima pensiun yang pensiunan pertamanya dibayarkan tanggal 14 Januari sampai 12 Februari 2024, maka kekurangan pembayaran pensiunnya disalurkan tanggal 19 Februari 2024 melalui transfer pada rekening bank penerima pensiun.

Baca Juga: PALING CEPAT CAIR HARI INI Rapel Gaji Pensiunan PNS, Taspen: Tanpa Urus Administrasi, Langsung Masuk Rekening!

Pelaksanaan pembayaran rapelan kekurangan uang pensiun atas penyesuaian pensiun pokok tidak perlu diurus oleh pensiunan.

Jadi, tanpa administrasi atau dokumen, serta tidak ada biaya apapun. Rapelan kenaikan gaji pensiunan langsung masuk pada rekening masing-masing penerima.

Terkait pencairan rapelan gaji tersebut, ada 5 aturan baru dari pemerintah yaitu:

- Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiun PNS dan Janda atau dudanya.

- Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim atau Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan orang tua Anggota Tentara Nasional Indonesia.

- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim atau Piatu, Anak Yatim Piatu dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Kemenkeu Tunda Pembayaran Rapelan Kenaikan Gaji PNS, Ini Penjelasannya!

- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024. Peraturan itu tentang Perubahan Keenam Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980. Hal itu tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat serta Janda atau Dudanya.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah