Viral Komeng Unggul Dalam Perolehan Suara, Ternyata Segini Gaji Anggota DPD

- 16 Februari 2024, 21:40 WIB
Viral perolehan suara DPD Jawa Barat paling banyak untuk Komeng, penjelasan gaji anggota DPD lebih lanjut dibahas di artikel.
Viral perolehan suara DPD Jawa Barat paling banyak untuk Komeng, penjelasan gaji anggota DPD lebih lanjut dibahas di artikel. /


BERITASOLORAYA.com - Media sosial diramaikan kabar mengenai banyaknya suara yang diperoleh komedian Aldiansyah Komeng sebagai calon anggota DPD Jawa Barat.

Sebagai informasi, pada 14 Februari 2024 lalu, selain dilakukan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, KPU juga menyelenggarakan pemilihan anggota DPD.

Meskipun masih dalam tahap perhitungan, tetapi berdasarkan perolehan suara real count untuk KPU pada 16 Februari pukul 19.00, Komeng memperoleh suara 1.196.135 atau 12,08. persen.

Komeng terlihat unggul bahkan tertinggi suaranya dari 53 calon DPD lainnya.
Publik juga bertanya, berapa gaji yang nantinya diterima sebagai anggota DPD?

Baca Juga: Komite I DPD Minta Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK di Tahun 2024, Begini Tanggapan Menpan

Pada dasarnya, gaji maupun tunjangan yang diberikan untuk anggota DPD diatur dalam PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008 mengenai “Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda Atau Dudanya”.

Pada pasal 3 disebutkan bahwa gaji pokok tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.

Hal ini berarti baik DPD maupun DPR, keduanya berhak mendapat gaji dan tunjangan yang sebanding.

Adapun nominal gaji dan tunjangan para anggota DPR diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI dan dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Baca Juga: KPU Masih Buka Pendaftaran Anggota DPD untuk Pemilu Serentak 2024, Apa Saja Syaratnya? Cek di Sini

Untuk besaran gaji telah diatur pula dalam PP Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Pada keterangan mengenai gaji anggota DPR, setidaknya ada 3 kategori yakni: gaji anggota DPR, gaji anggota DPR merangkap wakil ketua, dan gaji anggota DPR merangkap ketua.

Perlu diketahui, sebagai anggota DPR saja, para wakil rakyat tersebut mendapat gaji pokok sebesar Rp4.200.000. Sedangkan untuk gaji wakil DPR yaitu sebesar RP4.600.000. Sedangkan gaji ketua DPR sebesar Rp5.040.000.

Tunjangan Anggota DPD

Selain gaji,para wakil rakyat ini mendapat tunjangan yang menggiurkan. Tunjangan tersebut antara lain:

- Tunjangan sidang/paket sebesar Rp2.000.000

- Tunjangan asisten anggota sebesar Rp2.250.000.

- Tunjangan beras sebesar Rp30.090 per jiwa, per bulan.

- Tunjangan PPh sebesar Rp2.699.813.

- Tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok suami

- Tunjangan dua anak dengan prosentase 2 persen dari gaji pokok

- Tunjangan jabatan anggota Rp9.700.000 per bulan

- Tunjangan kehormatan anggota DPR Rp5.580.000 per bulan.

- Tunjangan komunikasi anggota DPR Rp15.554.000 per bulan.

- Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000.

Baca Juga: LENGKAP! Tabel Gaji PNS, TNI, dan Polri 2024 berdasarkan Golongan, Setelah Naik 8 Persen Jadi Segini…

Tak cukup gaji serta tunjangan, anggota dewan juga dapat menikmati berbagai fasilitas seperti anggaran pemeliharaan dan perlengkapan rumah.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah