Tenaga Honorer Jangan Lupa Siapkan 21 Data Berikut, Berkaitan dengan Pendataan oleh PPK

13 Agustus 2022, 09:34 WIB
Ilustrasi. Tenaga honorer mempersiapkan 21 data untuk pendataan dari PPK ./ /Instagram guru.diknas.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menpan RB diberikan wewenng untuk melakukan pendataan.

Pendataan tenaga honorer yang akan dilaksanakan oleh PPK ini memerlukan beberapa data sebagaimana yang tercantum dalam SE Menpan RB terbaru.

Terlebih bagi tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah, perlu mencermati informasi yang ada di SE Menpan RB.

SE Menpan RB dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022 berisi juga beberapa hal yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam mendata tenaga honorer.

Baca Juga: 5 Hal yang Diwaspadai Manchester United Saat Bertandang ke Markas Brentford, Salah Satunya Terkait Ronaldo?

Kemudian dalam SE itu juga berisi syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk bisa mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2022.

Pertama, tenaga honorer harus berstatus kategori 2 atau THK 2, dan sudah bekerja pada instansi pemerintah, serta sudah terdaftar dalam database BKN.

Kedua, tenaga honorer tersebut sudah memperoleh honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.

Ketiga, tenaga honorer diangkat paling rendah atau minimal oleh pimpinan unit kerja.

Baca Juga: Info Guru Honorer: Beda PNS dan PPPK Berdampak pada Hak dan Jaminan yang Didapatkan, Benarkah?

Keempat, tenaga honorer sudah bekerja pada instansi pemerintah paling singkat 1 tahun pada 31 Desember 2021.

Dan kelima, tenaga honorer berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi berusia 56 tahun.

Lebih lanjut, ada 21 data yang harus diperhatikan oleh tenaga honorer dalam pendataan tenaga honorer mendatang.

Baca Juga: PPK Jangan Lupa Lakukan Hal Ini, Berkaitan dengan Masa Depan Tenaga Honorer, Simak Selengkapnya

  1. NIK
  2. Nomor KK
  3. Nomor peserta
  4. Status THK-II
  5. Nama lengkap tanpa gelar
  6. Kode lokasi tempat lahir
  7. Nama lokasi tempat lahir
  8. Tanggal lahir
  9. Jenis kelamin
  10. Kode pendidikan terakhir THK-II
  11. Nama pendidikan terakhir THK-II
  12. Nomor ijazah pendidikan terakhir THK-II
  13. Nama sekolah terakhir THK-II
  14. Tanggal kelulusan pendidikan terakhir THK-II
  15. Kode jabatan terakhir
  16. Nama jabatan terakhir
  17. Nomor SK jabatan terakhir
  18. Tanggal tanda tangan pada SK jabatan terakhir
  19. Tanggal awal kerja
  20. Tanggal akhir kerja
  21. Unit kerja penempatan THK-II saat ini juga perlu diketahui oleh tenaga honorer

Baca Juga: Begini yang Harus Dilakukan Tenaga Honorer jika Ingin Jadi ASN PNS Atau PPPK, Jangan Lupa!

Demikian penjelasan 21 data yang harus diperhatikan oleh tenaga honorer dalam pendataan tenaga honorer sesuai dengan SE Menpan RB terbaru.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: SE MenPAN RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022

Tags

Terkini

Terpopuler