Resmi! Menpan RB Beri 14 Ketentuan yang Harus Dipenuhi oleh Honorer agar Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022

25 Agustus 2022, 13:02 WIB
Ilustrasi. aDA 14 Ketentuan DARI Menpan RB yang Harus Dipenuhi oleh Honorer agar Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022./ /iainptk.ac.id/

BERITASOLORAYA.com – Ada informasi yang harus diketahui oleh guru honorer yang berkaitan dengan seleksi PPPK 2022 mendatang.

Menurut peraturan yang ada, bahwa tidak semua guru honorer bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 dikarenakan terdapat syarat-syarat tertentu.

Adanya syarat tersebut harus dipenuhi oleh seluruh guru honorer maupun tenaga non ASN terutama jika ingin mengikuti seleksi PPPK 2022.

Baca Juga: Guru ASN Wajib Lakukan 5 Hal Ini untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 Tahun 2022

Seperti yang diketahui, Pemerintah dan Menpan RB telah memberikan aturan dalam pelaksanaan pengadaan pegawai ASN melalui seleksi PPPK di tahun 2022 ini.

Dalam sejumlah peraturan tersebut, ada 14 syarat untuk pelamar umum yang terdiri dari sembilan syarat dalam Peraturan Pemerintah dan lima syarat dari SE Menpan RB.

Menpan RB juga sudah menghimbau kepada seluruh PPK untuk menyampaikan data guru honorer dan data tenaga non ASN yang lain kepada BKN agar bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.

Baca Juga: Pendataan Tenaga Honorer untuk Pengangkatan PPPK 2022, Benarkah? Simak Isi SE MenPAN-RB Berikut

Data yang disampaikan tersebut merupakan data honorer yang sudah memenuhi syarat sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah dan SE Menpan RB terbaru.

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh guru honorer agar bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 mendatang, sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

  • WNI (Warga Negara Indonesia).
  • Minimal berusia 20 tahun.
  • Tidak pernah memiliki riwayat dipidana dengan pidana penjara, yang berdasarkan pada putusan pengadilan selama dua tahun atau lebih.

Baca Juga: Tanpa Tes, Guru Honorer Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022! Simak Kebijakan dari Menpan RB Berikut

  • Tidak pernah memiliki riwayat diberhentikan dengan hormat karena keinginan sendiri, atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi atau pegawai swasta.
  • Pelamar bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Memiliki kompetensi keahlian yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  • Sehat jasmani dan rohani, sebagaimana persyaratan yang dilamar.
  • Memenuhi syarat lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Baca Juga: Minta Pemerintah Tinjau Ulang Soal Penghapusan Honorer, Dedi Mulyadi: Khawatir Pelayanan Publik Akan....

Dan berikut adalah syarat yang ditentukan berdasarkan SE Menpan RB tertanggal 22 Juli 2022, untuk para honorer agar bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.

  1. Tenaga honorer berstatus THK-2, yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
  2. Tenaga honorer mendapatkan gaji atau honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah, sehingga bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Tenaga honorer diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.
  4. Tenaga honorer telah bekerja satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021
  5. Tenaga honorer paling rendah berusia 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Baca Juga: Panduan Alur Pendataan Non ASN untuk Pemetaan Agar Berkesempatan Ikut Seleksi PPPK 2023

Itulah total 14 ketentuan yang harus dipenuhi oleh seluruh tenaga honorer, termasuk guru honorer jika ingin mengikuti seleksi PPPK 2022 mendatang.

Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera cek apakah Anda telah memenui syarat atau belum. Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Peraturan Pemerintah SE MenPAN RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022

Tags

Terkini

Terpopuler