Kenali Sistem dan Masa Kenaikan Pangkat PNS, Harus Tunggu 2x Setahun!

7 Desember 2022, 16:20 WIB
Ilustrasi. Kenali Sistem dan Masa Kenaikan Pangkat PNS. /doc. Humas Pemkab Banjarnegara

BERITASOLORAYA.com - Kenaikan pangkat PNS ternyata memiliki sistem yang cukup rumit dan terdapat ketentuan tertentu.

Kenaikan pangkat sangat berarti apabila disetujui oleh pihak yang berwenang karena dapat menaikkan tingkat gaji ke golongan yang lebih tinggi.

Kenaikan pangkat PNS diberikan karena atas dasar prestasi dan pengabdian yang dilakukan PNS untuk negara.

Peraturan pengajuan kenaikan pangkat PNS juga telah diatur dengan sistem dan terdapat masa yang harus dipatuhi.

Baca Juga: RKUHP Resmi Disahkan, Berikut Deretan Pasal yang Kontroversial. Tidak Masuk Akal?

Selain itu, juga terdapat beberapa macam sistem kenaikan pangkat, di antaranya yaitu kenaikan pangkat pilihan dan kenaikan pangkat reguler.

Kenaikan pangkat pilihan yakni diberikan untuk PNS karena memiliki prestasi kerja yang tinggi.

Sementara itu, kenaikan pangkat reguler yakni diberikan untuk PNS karena telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terkait dengan jabatan.

Baca Juga: Bom Bunuh Diri di Markas Polsek Astana Anyar – 1 Anggota Kepolisian Meninggal, Bagaimana Kronologinya?

Namun, ada juga sistem kenaikan pangkat yang lain, di antaranya kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

Sesuai yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Setjen PU, kenaikan pangkat anumerta diberikan kepada PNS yang dinyatakan tewas.

Sedangkan kenaikan pangkat pengabdian diberikan kepada PNS yang meninggal dunia, pensiun, atau cacat akibat dinas, dan tidak dapat bekerja kembali dalam semua jabatan.

Baca Juga: Berita Baik dari Kemenkeu tentang Tunjangan Guru. Bagaimana Nasibnya di Tahun 2023 Nanti? Ini Penjelasannya...

Lalu, terdapat aturan mengenai masa kenaikan pangkat PNS, di antaranya:

1. Adanya masa kenaikan pangkat yaitu pada setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober di setiap tahunnya.

Hal ini dapat dikecualikan ketika pemberian kenaikn pangkat anumerta dan pengabdian.

2. Lantaran tidak terikat masa, kenaikan pangkat anumerta akan diberikan dan ditetapkan pada PNS yang berhak menerima saat tanggal dinyatakan tewas.

Baca Juga: Ternyata, Begini Mekanisme Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Menurut Kemdikbud, Resmi!

3. Begitu juga dengan kenaikan pangkat pengabdian PNS, kenaikan pangkat akan berlaku ketika tanggal PNS dinyatakan meninggal dunia.

4. Kenaikan pangkat pengabdian kepada PNS yang telah mencapai batas usia pensiun memiliki aturan tersendiri, yaitu dapat berlaku mulai tanggal 1 bulan PNS tersebut pensiun.

5. PNS yang cacat akibat dinas dan diberikan kenaikan pangkat pengabdian PNS akan berlaku pada tanggal tim penguji kesehatan telah menyatakan cacat.

PNS yang dinyatakan cacat tersebut tidak dapat bekerja kembali dalam semua jabatan PNS.

6. Kenaikan pangkat pertama PNS terhitung dari masa kerja sejak pengangkatan menjadi Calon PNS.

Baca Juga: Menteri PANRB Beri Kebijakan Ini untuk Seluruh Jabatan Fungsional ASN, Resmi Hasil Rapat Lanjutan, SIMAK!

Dalam sistem kenaikan pangkat dapat dibedakan melalui jenjang awal hingga puncak berdasarkan ijazah PNS, seperti berikut ini:

- Ijazah SMA sederajat memiliki awal jenjang pengatur muda (II/a) hingga puncak penata muda Tk I (III/b).

- Sarjana muda dan Diploma III memiliki awal jenjang pengatur (II/c) hingga puncak penata (III/c).

- Sarjana (S1) dan Diploma IV memiliki awal jenjang penata muda (III/a) hingga Penata Tk I (III/d).

Baca Juga: Awas, Skema Pemberhentian Tenaga Honorer Atau Non ASN 2023 Akan Berdampak Besar, Menpan RB Punya Solusi Lain

- Dokter, apoteker, dan Magister S2 memiliki awal jenjang Penata Muda Tk I (III/b) hingga puncak pembina (IV/a).

- Doktor (S3) memiliki awal jenjang penata (III/c) hingga puncak Pembina Tk I (IV/b)

Demikian uraian mengenai kenaikan pangkat PNS meliputi jenis hingga masa kenaikan pangkat. Semoga bermanfaat.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Setjen PU

Tags

Terkini

Terpopuler