CAIRKAN SEGERA, Guru Non Sertifikasi Akhirnya Dapat Tunjangan Ini Dari Pemerintah, Jangan Sampai Hangus

22 Januari 2023, 23:13 WIB
Kemenag memberikan tunjangan atau insentif tersebut guna meningkatkan kesejahteraan serta memotivasi para guru non sertifikasi /tangkapan layar YouTube Kemdikbud RI/

BERITASOLORAYA.com – Nasib kesejahteraan guru di Indonesia memang tengah gencar diupayakan oleh pemerintah, terutama untuk guru non sertifikasi.

Seperti diketahui, guru sertifikasi sudah memperoleh tunjangan profesi guru atau TPG yang dibayarkan pemerintah untuk kesejahteraannya.

Namun, bagaimana dengan nasib kesejahteraan guru non sertifikasi? Apakah bisa menerima tunjangan guru?

Baca Juga: MAAF HONORER, Fiks Mulai Tahun 2023 Di Daerah Ini Tak Ada Lagi Perekrutan, Bukan Jawa Barat. Tapi...

Pemerintah melalui Kementerian Agama RI (Kemenag) telah resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang pemberian tunjangan atau insentif guru yang non sertifikasi.

Kemenag memberikan tunjangan atau insentif tersebut guna meningkatkan kesejahteraan serta memotivasi para guru non sertifikasi yang telah berjasa di dunia pendidikan.

Bagi guru yang non sertifikasi, selama telah memenuhi persyaratannya maka akan mendapatkan tunjangan atau insentif guru yang berada di bawah naungan Kemenag.

Baca Juga: Yang Ditunggu Tenaga Honorer, MenpanRB Akan Lakukan 2 Hal Ini Agar Non ASN Diangkat Jadi PNS dan PPPK 2023

Perlu diketahui, sebelum menerima pembayaran tunjangan atau insentif guru tersebut, para guru non sertifikasi harus mengaktifkan akun SIMPATIKA terlebih dahulu.

Karena tenggat waktu yang semakin dekat, maka Kemenag mengimbau kepada guru non sertifikasi yang memenuhi syarat tersebut untuk segera mengaktifkan akun tersebut.

Apabila telah melewati tenggat waktu yang telah ditentukan maka uang tunjangan atau insentif guru tersebut akan hangus.

Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran tentang pemberian tunjangan atau insentif guru tersebut dalam SE Nomor B-4829/KK/13.16.2/KU.05/12/2022.

Baca Juga: Serba Mudah! Ternyata Begini Cara Lapor SPT Pajak Secara Online, Cek Selengkapnya

Inilah syarat bagi guru non sertifikasi di bawah naungan Kemenag yang berhak menerima tunjangan atau insentif guru:

  • Guru penerima insentif bukan merupakan PNS serta masih aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK yang telah terdaftar di SIMPATIKA
  • Guru penerima insentif merupakan guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kemenag
  • Guru penerima insentif belum memiliki sertifikasi

Baca Juga: Selamatkan Nasib Tenaga Honorer di Tahun 2023, Ada Kabar Baik Dari MenpanRB dan Pemda Untuk Non ASN

  • Guru penerima insentif memiliki masa kerja minimal 2 tahun
  • Guru penerima insentif memiliki Nomor PTK Kemenag dan atau NUPTK
  • Penerima insentif tersebut tidak atau belum pernah menerima tunjangan sejenis dari Kemenag
  • Telah memenuhi kualifikasi S1 atau D4
  • Telah memenuhi minimal 6 jam tatap muka pada beban kerja di satminkalnya
  • Belum masuk usia pensiun

Baca Juga: ASN Ini Full Senyum, Terima TPP Hingga Naik 200 Persen, Daerah Ini Siap Salurkan Tamsil, MANTAP!

  • Guru tersebut tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah
  • Bukan guru dengan status tenaga tetap pada instansi lain selain RA atau Madrasah
  • Guru penerima insentif tidak merangkap jabatan pada lembaga eksekutif, yudikatif atau legislatif.

Itulah informasi tentang pembayaran tunjangan insentif guru non sertifikasi di bawah naungan Kemenag yang perlu dicairkan sebelum akhir Januari 2023 berakhir.

Baca Juga: Guru Full Senyum, Inilah Besaran Tunjangan Sertifikasi 2023 Bagi Penerima Pertama Kali. Klik Infonya Disini

Adapun untuk info lebih lanjut, guru non sertifikasi penerima insentif dari Kemenag dapat memantau portal resmi Kemenag RI.***

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler