Jangan Khawatir! Tenaga Honorer Bisa Jadi ASN pada Seleksi PPPK 2022, Asalkan Begini Menurut Menpan RB

- 25 Agustus 2022, 13:11 WIB
Ilustrasi. Tenaga Honorer Bisa Jadi ASN pada Seleksi PPPK 2022, Asalkan Begini Menurut Menpan RB./
Ilustrasi. Tenaga Honorer Bisa Jadi ASN pada Seleksi PPPK 2022, Asalkan Begini Menurut Menpan RB./ /Antara/Nova Wahyudi

Sebagai informasi, bahwa BKN hanya akan fokus mengadakan pengangkatan pegawai ASN melalui seleksi PPPK saja, dan tidak membuka seleksi CPNS untuk tahun 2022 ini.

Maka bagi guru honorer saat ini hanya memiliki satu jalan saja untuk bisa menjadi ASN melalui seleksi PPPK 2022.

Baca Juga: Pendataan Tenaga Honorer untuk Pengangkatan PPPK 2022, Benarkah? Simak Isi SE MenPAN-RB Berikut

Kemudian, untuk bisa berkesempatan mengikuti seleksi PPPK 2022 mendatang, maka guru honorer harus bisa memenuhi syarat yang sudah ditentukan sebagaimana yang ada dalam SE Menpan RB terbaru. Simak uraiannya sebagai berikut:

  1. Tenaga honorer yang dimaksud memiliki status sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non ASN yang sudah bekerja pada instansi pemerintah.
  2. Tenaga honorer telah memperoleh honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Tenaga honorer telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  4. Tenaga honorer juga telah bekerja minimal dalam waktu satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Tenaga honorer berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Baca Juga: 10 Syarat Daftar PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022, Sarjana S1 dan D4 Segera Siap-Siap!

Syarat tersebut tercantum secara resmi dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.

SE Menpan RB tersebut juga sebagai himbauan kepada seluruh PPK untuk mengadakan pendataan tenaga honorer kemudian menyampaikan data tenaga honorer tersebut kepada BKN.

Pendataan tenaga honorer tersebut bertujuan untuk mengetahui jumlah tenaga honorer yang ada di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga: Panduan Alur Pendataan Non ASN untuk Pemetaan Agar Berkesempatan Ikut Seleksi PPPK 2023

Kemudian, PPK diharap segera menyampaikan data tenaga honorer kepada BKN paling lambat pada tanggal 30 September 2022.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: MenPAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah