Siapkan 7 Dokumen Ini Sebelum Mengisi Pendataan Non ASN, Penting untuk Kelengkapan Data Honorer

- 2 September 2022, 13:56 WIB
Ilustrasi. Berikut dokumen penting yang harus disiapkan dalam pendataan non ASN.
Ilustrasi. Berikut dokumen penting yang harus disiapkan dalam pendataan non ASN. /pixabay/

1. Kartu keluarga. Digunakan untuk pengisian data dalam portal pendataan non ASN. Sesuaikan data-data yang diminta dengan keterangan dalam KK.

2. Kartu THK-2 (Tenaga Honorer Kategori II). Kartu ini khusus bagi THK-II. Sistem pendataan akan meminta keterangan dan kartu tersebut.

Selain menyiapkan dokumen, tenaga non ASN juga harus tahu bahwa proses pendaftaran untuk pendataan dilakukan oleh instansi.

Baca Juga: Benarkah Guru Honorer Kategori Ini Bakal Bebas Tes Dalam Seleksi PPPK 2022? Ternyata Begini Jawabannya, CEK!

Baru setelahnya, honorer bisa melanjutkan pengisian data sesuai dengan ketentuan yang ada dalam sistem.

Proses pendataan akan ditutup pada 30 September mendatang. Setiap instansi wajib mengumumkan daftar tenaga non ASN yang masuk dalam pendataan pada kanal instansi masing-masing.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: pendataan-nonasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah