1. Kartu keluarga. Digunakan untuk pengisian data dalam portal pendataan non ASN. Sesuaikan data-data yang diminta dengan keterangan dalam KK.
2. Kartu THK-2 (Tenaga Honorer Kategori II). Kartu ini khusus bagi THK-II. Sistem pendataan akan meminta keterangan dan kartu tersebut.
Selain menyiapkan dokumen, tenaga non ASN juga harus tahu bahwa proses pendaftaran untuk pendataan dilakukan oleh instansi.
Baru setelahnya, honorer bisa melanjutkan pengisian data sesuai dengan ketentuan yang ada dalam sistem.
Proses pendataan akan ditutup pada 30 September mendatang. Setiap instansi wajib mengumumkan daftar tenaga non ASN yang masuk dalam pendataan pada kanal instansi masing-masing.***