Maaf, Tenaga Non ASN Kategori Ini Tidak Bisa Ikut Pendataan dan PPPK 2022, Cermati Sebabnya Berikut!

- 6 September 2022, 07:07 WIB
Ilustrasi. Tenaga Non ASN Kategori Ini Tidak Bisa Ikut Pendataan dan PPPK 2022, Cermati Sebabnya.
Ilustrasi. Tenaga Non ASN Kategori Ini Tidak Bisa Ikut Pendataan dan PPPK 2022, Cermati Sebabnya. /pexels

Namun perlu kiranya dipahami bahwa tidak semua tenaga honorer atau non ASN bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022 ini.

Sebab dalam SE Menpan RB terbaru dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tersebut sudah dijelaskan bahwa terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa mengikuti pendataan.

Baca Juga: RUU Sisdiknas, Benarkah Bisa Beri Dampak Positif untuk Para Guru? Simak Penjelasan Kemdikbud Berikut

Pendataan Non ASN 2022 ini ditujukan untuk tenaga honorer yang berstatus tenaga honorer kategori-II (THK-II), dengan beberapa syarat sebagaimana disebutkan dalam SE Menpan RB.

Namun juga ada THK-II yang tidak bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022 karena sebab berikut:

  1. Tenaga non ASN (THK-II) yang tidak terdaftar dalam database BKN Nasional
  2. Tenaga non ASN (THK-II) yang tidak bekerja pada instansi pemerintah
  3. Tenaga non ASN (THK-II) yang mendapatkan honorarium bukan dari APBN atau APBD
  4. Tenaga non ASN (THK-II) yang diangkat bukan oleh pimpinan unit kerja
  5. Tenaga non ASN (THK-II) yang bekerja belum ada satu tahun sejak tanggal 31 Desember 2021
  6. Tenaga non ASN (THK-II) yang usianya di bawah 20 tahun dan diatas 56 tahun per tanggal 31 Desember 2021

Baca Juga: Nasib 7 Kategori Non ASN yang Tidak Ikut Pendataan Honorer, Simak Selengkapnya

Maka tenaga non ASN yang ada pada kategori tersebut tidak bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022 dan juga nanti tidak berkesempatan mengikuti seleksi PPPK 2022.

Sebab bagi tenaga non ASN yang mengikuti Pendataan Non ASN 2022 akan berkesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK 2022 mendatang.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: pendataan-nonasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah